Terdakwa Ngaku Nambah Stamina, Hakim: Saudara Sudah Tua. Konsumsi Multivitamin Bukan Nyabu

Sebarkan:



Terdakwa Endar Hasibuan (kiri atas) yang berprofesi sebagai nelayan akhirnya divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Endar Hasibuan (50) dalam persidangan secara video conference (vidcon), Rabu (22/4/2021) di Cakra 5 PN Medan dengan nada setengah memelas  menyebutkan bahwa sabu bisa jadi penambah stamina ketika berhari-hari melaut.


Hal itu diungkapkannya saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diri sendiri.


"Ah.. Saudara kan sudah tua. Ngapain lagi buat yang gitu-gitu? Kalau penambah stamina dikonsumsilah multivitamin. Istirahat yang cukup. Bukan mesti nyabu. Kau pun," timpal hakim ketua Denny Lumbantobing.


Merasa argumennya 'kandas', terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan itu kemudian bermohon agar hukumannya nanti diringankan majelis hakim karena masih memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil.


Setelah bermusyawarah dengan kedua anggota majelis lainnya, Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan dimotori Endang Pakpahan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.


Terdakwa akhirnya divonis pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan menetapkan barang bukti (BB) sabu 0,1 gram dimusnahkan. Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan tersebut.


Sementara itu JPU juga dalam persidangan secara vidcon dari gedung Kejari Belawan sebelumnya menuntut terdakwa Endar Hasibuan agar dipidana 1,5 tahun penjara.


Tim Resnarkoba Polres Belawan, Selasa (8/9/2020) lalu melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa di Jalan Sidomulyo Gang Amal, Lingkungan 27, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan karena diinformasikan sering terjadi transaksi narkotika. 


Dari kamar terdakwa di lantai 2 rumah tersebut ditemukan BB berupa 1 paket sabu, pipa kaca tempat pembakaran sabu, bong, sekop dan mancis warna merah lubang gasnya ditutup jarum suntik. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini