Usai Pelimpahan Tahap II, Kejari Medan Titipkan Oknum Dirut PT MKM Tersangka Perpajakan Rp5,3 M ke Rutan

Sebarkan:

 


Usai memerima pelimpahan tahap II, tersangka Jhon Jerry (pakai rompi) langsung dititpkan tim JPU Kejari Medan ke rutan. (MOL/Ist)




MEDAN | Usai menerima pelimpahan berkas berikut tersangkanya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, JPU seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan langsung menitipkan tersangka Jhon Jerry ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.


Hal itu dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi awak media Kamis (12/5/2022) menjelang siang tadi. 


Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) berikut sejumlah berkasnya diterima tim JPU seksi Pidsus di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Jalan Adinegoro Medan, Selasa (10/5/2022).


Oknum Dirut tersebut  diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.


"Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujarnya.


Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp5.375.517.860.


"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini