Alamak! BB 5 Kg Sabu Disimpan di Kamar Oknum Sekda Mess Pemko Tanjungbalai di Medan Johor

Sebarkan:



Oknum Sekda Tanjungbalai Yusmada turut dihadirkan sebagai saksi di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu seberat 8 Kg dengan 2 terdakwa  yakni Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan, Rabu (17/2/2021) di Cakra 3 PN Medan.


Sebanyak 5 kg sabu di antaranya ternyata disimpan terdakwa di kamar biasanya dipakai oknum Sekda Tanjungbalai Yusmada di Mess milik Pemko di kawasan Kecamatan Medan Johor.


Sebab menurut keterangan 2 saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, ketika dilakukan interogasi, menurut terdakwa, sebanyak 5 kg sabu lainnya yang dimasukkan ke dalam 2 kotak roti disimpan di kamar Sekda.


"Sebentar. Bagaimana bisa terdakwa ini bisa masuk ke kamar Sekda?" sela hakim anggota Ali Tarigan kepada saksi Husnul Abdi, selaku penjaga mess. 


Husnul dengan nada gugup mengakui dirinya yang memberikan kunci kamar biasanya ditempati sekda kepada terdakwa dan mendapat imbalan Rp100 ribu sebagai jasa penginapan.


Kedua saksi polisi menerangkan, awalnya mereka mendapat informasi ada orang dari Tanjungbalai akan membawa sabu ke Medan untuk diserahkan pada seseorang dengan mengendarai mobil. 


10 Kg dari Tanjungbalai


Tim saksi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk kedua terdakwa, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan rumah makan Ayam Pecak Joko Moro Atau.


Dari kedua terdakwa, saksi dan kawan-kawan mengamankan 3 kg sabu yang kemudian diletakkan terdakwa di atas aspal dan akan dijual kepada orang lain, sebagai barang bukti (BB). 


Setelah dilakukan interogasi, para terdakwa menyebutkan, semula sabu yang dibawa dari Tanjungbalai seberat 10 kg. Sedangkan 5 Kg lainnya disimpan di salah satu kamar di Mess Pemko Tanjungbalai di kawasan Medan Johor.


Selain saksi dari Polrestabes Medan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho juga menghadirkan 4 saksi lainnya yakni  Yusmada SH (Sekda Tanjungbalai), Hurmaini (Kabag Umum),  Husnul Abdi (penjaga Mess Pemkot) dan Dramendra (bagian kebersihan mess).


Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Sekda dan Kabag umum Pemkot Tanjungbalai menyatakan, tidak mengetahui peristiwa tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.


JPU menjerat terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan alias Rudi pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini