300-an Ponsel Petunjuk Ujaran Kebencian, Saksi: Ketua KAMI Medan Kendalikan Demonstran di Depan DPRD Sumut

Sebarkan:



Kedua saksi dari Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Postingan mengandung rasa kebencian berbau Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA) di Grup WhatsApp (WA) komunitas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan tidak terlepas dari hasil penelusuran tim Polrestabes Medan terhadap konten di 300-an telepon seluler (ponsel) yang diamankan dari massa demonstran menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan gedung DPRD Sumut Imam Bonjol Medan, Oktober 2020 lalu.


"Ada 300-an ponsel yang diamankan tim dari massa pengunjuk rasa menolak Omnibus Law Yang Mulia. Ponsel-ponsel itu juga sebagai petunjuk adanya postingan rasa kebencian kepada institusi Polri di Grup WA KAMI Medan itu," ungkap Jujur Sinulingga, personel Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyu Rasasi Putri, menjawab pertanyaan Budi Purwanto, salah seorang anggota tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Pantauan awak media, Rabu (17/2/2021) di Cakra 2 PN Medan, hakim ketua Tengku Oyong tampak sempat terkesima dengan keterangan saksi. "Jadi waktu itu dibukalah menu yang ada di ponsel-ponsel itu?" timpal Tengku Oyong dan dijawab saksi dengan kata, siap.


Oleh salah seorang pimpinan di Polrestabes Medan, lanjut Jujur Sinulingga, dirinya yang ikut dalam tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyu Rasasi Putri dari rumahnya di kawasan Mandala, Kota Medan.


Terdakwa di Grup WA KAMI Medan di antaranya membuat postingan, Ganyang Cina, bakar aja sama keluarganya. Susah bu. Sudah dikejar sama Wercok. Ditembakkan sama gas air mata. Maju mundur maju mundur serta gambar gedung DPR berikut tulisan: dijual. Mempersiapkan batu sebelum demo dan lainnya yang saksi tidak ingat lagi.


Khairi Kendalikan Massa


Saksi dari Polrestabes Medan lainnya, Asfil Syahputra yang dihadirkan tim JPU dimotori Arif Susanto dan Kejari Medan Nur Ainun Siregar mengungkapkan, terdakwa Khairi Amri (berkas penuntutan terpisah belakangan diketahui menjabat Ketua KAMI Medan-red) diamankan di sela-sela aksi demonstrasi, Jumat (9/10/2020) lalu di Jalan Imam Bonjol Medan, persisnya di antara gedung DPRD Sumut dengan Bank Mandiri.


Terdakwa Khairi Amri (kiri atas) dan Wahyu Rasasi Putri. (MOL/ROBERTS)


"Kami memantau aksi demo massa menolak Omnibus Law 2 hari berturut-turut tanggal 8 dan 9 Oktober di depan Kantor DPRD Sumut Yang Mulia. Demo di tanggal 9 kami menyaksikan terdakwa (Khairi Amri) mengendalikan pergerakan beberapa massa dan beberapa anggota terdakwa juga tampak membagi-bagikan logistik kepada massa. Saya didampingi tim lainnya kemudian langsung membekuk terdakwa," katanya.


Dalam kesempatan tersebut tim PH terdakwa Khairi Amri meminta penegasan kepada saksi tentang adanya aksi pelemparan dari massa demonstran, apakah melukai atau mengakibatkan kerusakan gedung DPRD Sumut yang kemudian ditimpali saksi, lemparan ke arah petugas pengamanan demo dan gedung DPRD Sumut.


Ponsel Dihidupkan


Di bagian lain, tim PH terdakwa Khairi melalui majelis hakim memohon agar penuntut umum bisa memperlihatkan alat bukti di persidangan yakni menghidupkan ponsel berisikan foto-foto maupun narasi yang katanya mengandung rasa kebencian berbau SARA di Grup WA KAMI Medan.


Namun permohonan itu tidak bisa dikabulkan penuntut umum karena ponsel terdakwa Khairi Amri saat ini sudah tidak bisa dioperasikan lagi alias padam total. 


Hasil laboratorium forensik, imbuhnya, ponsel (terdakwa) tidak bisa lagi dioperasikan. Namun sudah dipindahkan ke alat bukti surat (BAP).


"Ya sudah. Itu tadi jawaban penuntut umum. Silakan nanti bapak PH mengajukan ahli untuk mengkaunter itu," timpal Tengku Oyong menengahi.


Ketika dikonfrontir, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari RTP Polda Sumut mengajukan keberatan atas keterangan saksi, tentang postingan Wercok di Grup WA KAMI Medan.


"Sudah diterangkan saksi tadi. Wercok singkatan dari wereng coklat itu sepengetahuan mereka ditujukan kepada institusi Polri," timpal Tengku Oyong. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.


Kedua terdakwa dijerat pidana berlapis yakni pertama, Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 14 Ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Kedua, Pasal 14 Ayat(2) Lampiran UU Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini