Syamsuri Sebelumnya Didakwa Lakukan Penipuan Rp3 M Akhirnya Divonis Lepas

Sebarkan:



Syamsuri akhirnya divonis onslag alias lepas di ruang Cakra 2 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Syamsuri (68) yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp3 miliar dengan saksi korban Antoni Tarigan, Rabu petang (17/2/2021) di ruang Cakra 2 PN Medan akhirnya divonis lepas alias onslag.


Majelis hakim diketuai oleh Tengku Oyong dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan tersebut ada namun bukanlah suatu tindak pidana. Melainkan ranah perdata.


Majelis hakim berkeyakinan JPU dari Kejati Sumir Randi Tambunan tidak mampu membuktikan unsur pidana Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana didakwakan kepada Syamsuri.


Pertimbangan hukum majelis hakim di antaranya, surat jual beli lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota antara saksi korban selaku kuasa penjual dengan terdakwa.Syamsuri, merupakan peristiwa hukum yang utuh.  


Warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area tersebut sebelumnya dituntut JPU agar dibui 3 tahun dan 6 bulan penjara.


"Sesuai fakta di persidangan saja lah, Pak" kata Maraihut selaku penasehat hukum (PH) terdakwa.


Sementara JPU Randi Tambunan yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut.


Jual Beli Lahan


Sementara mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan,  Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual lahan seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto tersebut di mana saksi korban Antoni  selaku kuasa penjual yang ditawarkan agar dibeli  terdakwa Syamsuri.


Ketika itu isepakati harga sebesar Rp1.250.000.000. Terdakwa memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Pada tahun 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui Lamidi. Dengan komitmen, terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.


"Namun, Lamidi dan terdakwa malah membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli. Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang milik korban. Merasa dirugikan dan tertipu, Antoni melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian. (Robs)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini