Sidang Sengketa Pilkada Madina di MK Telah Masuk Pokok Perkara

Sebarkan:



Dr H Adi Mansar Lubis SH MH saat mendampingi pemohon Paslon 01 H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. (MOL/Ist)


MEDAN  | Sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Register Nomor: 86/PHP.BUP￾XIX/2021 atas nama pemohon Pasangan Calon (Paslon) 01 H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara pada 25 Februari 2021 mendatang.


Demikian update data dihimpun dari kuasa hukum pemohon, Dr H Adi Mansar Lubis SH,MH dan Guntur Rambe SH, MH  dalam pers rilisnya, Rabu (17/02/2021) di Medan.


Disebutkan, hasil Pilkada Mandailing Natal tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU Kabupaten Madina) pada tanggal 17 Desember 2020 dengan perolehan suara terbanyak, Paslon 02 Dahlan Aswin.


lSebaliknya menurut Adi Mansar dalam permohonannya, hasil pilkada yang ditetapkan termohon secara nyata mencederai proses demokrasi, azas pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdi)l karena dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. 


Antara lain, terjadi penambahan dan pengurangan suara pada TPS 1 Desa Silogun, TPS 1 Desa Bandar Panjang Tuo, TPS 1 Desa Huta tinggi TPS 1 dan 2 Desa Banjar Lancat karena ada pemilihnya tidak hadir di TPS tetapi suara di TPS tersebut 100 persen. 


Kemudian, ada dugaan keterlibatan penyelenggara dengan cara mencoblos surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan paslon 02 di Desa Kampung Baru TPS 1 dan 2.


Paslon 02 sebagai Bupati Petahana disinyalir mempergunakan kewenangan dengan cara menguntungkan dirinya sendiri atas program-program negara yang berhubungan dengan dana Covid-19 melalui BLT Dana Desa 


Dengan cara tidak elegan, membagikan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), sebelum pemungutan suara dan meminta masyarakat penerima BLT DD untuk mencoblos paslon 02 melalui perangkat desa dan Kepala Desa.


Kemudian, Paslon 02 sebagai bupati petahana, diduga telah melakukan pelanggaran hukum Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, karena melakukan mutasi terhadap beberapa  ASN namun tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri 


Data lainnya dihimpun, imbuh advokat dikenal krisis asal Medan Itu, Paslon 02 justru melibatkan Kepala Desa, Camat, pegawai honorer dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pemenangan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu dengan melibatkan para oknum kepala desa beserta istri dan keluarga ikut membagi-bagikan uang untuk memenangkan Paslon 02.


Kepala Dinas ikut berkampanye memenangkan paslon 02 salah satunya oknum Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Madina. 


Selain itu, keterlibatan kalangan oknum ASN untuk memenangkan paslon 02 terlihat dari cuplikan-cuplikan foto di media sosial (medsos) seperti facebook (fb) secara intensnya berkampanye.


Data dihimpun lainnya, oknum Camat Muara Sipongi  mengumpulkan 14 kepala desa se-Kecamatan Muara Sipongi dan meminta Rp3,5 per kepala desa untuk dimanfaatkan sebagai modal pemenangan Paslon 02.


Periksa Paslon

 

Lebih lanjut, Adi Mansar menguraikan, perlu ada tindakan oleh aparat penegak hukum atas penggunaan DD karena berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus tidak ragu-ragu melakukan pemeriksaan terhadap paslon 02 karena mencari manfaat dari program bantuan DD,


Berdasarkan seluruh alasan-alasan dan dalil-dalil di atas, Paslon 01 meminta kepada majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 2024 karena tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang negara, pungkas Adi Mansar. (Robs)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini