Dokumen foto 100 warga binaan kategori high risk peredaran gelap narkoba asal Sumut setiba di Nusakambangan. (MOL/Imipas)
NUSAKAMBANGAN | Sebanyak 100 narapidana (napi) warga binaan kategori high risk peredaran Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah , Sabtu (14/6/2025).
Hal itu menunjukkan keseriusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memberantas peredaran gelap atau zero narkoba di Lapas dan Rutan di Tanah Air.
“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dalam kurun kepemimpinan pak Menteri Imipas yang dilaksanakan pak Dirjen Pemasyarakatan.
Ini juga merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan , yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas.
“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat. Namun di sisi lain warga binaan yang dipindahkan ini juga diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di Lapas Nusakambangan,” katanya lagi
Rika menegaskan, warga binaan yang dipindahkan ke Nusambangan tersebut sudah sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP), setelah melalui penyelidikan, penyidikan dan asesmen.
“ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi.
Apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali pak Menteri Imipas menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan hp adalah harga mati,” tegasnya.
Di bagian lain, Rika menyampaikan harapannya agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahannya, dan dapat berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.
Pemindahan 100 warga binaan high risk dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal dan tim, pegawai kanwil Ditjen Pas dan lapas di Sumut bekerjasama dengan Sat Brimobda Sumut. (MOL/Imipas)