Hari Anak Nasional, 71 Napi Anak Terima Remisi dan 2 Langsung Bebas

Sebarkan:

Medan - Hari Anak Nasional 2019 jatuh pada Selasa 23 Juli 2019. Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara memberikan remisi kepada narapida anak sebanyak 71 orang dan 2 diantaranya langsung bebas hari ini.

Hal ini, diungkapkan oleh Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (23/7/2019).

Dikayakannya, seluruh surat keputusan remisi tersebut telah diserahkan kepada seluruh narapidana anak.

"Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang," jelas Josua Ginting.

Josua Ginting mengungkapkan untuk Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulan. Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.

"Masing-masing Kepala Lapas‎ dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga," ungkap Josua Ginting.

Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, Narapidana Anak Wanita berjumlah 4 orang, Tahanan Anak Pria berjumlah 83 orang dan Tahanan Anak Wanita berjumlah 3 orang.

"Jadi, Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut‎ totalnya berjumlah 226 orang," ungkap Josua Ginting. (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini