'Nekat' Jadi Kurir 988,4 Gr Sabu, 2 Oknum Mahasiswa Asal Lhokseumawe Dihukum 12 Tahun

Sebarkan:



Dua terdakwa oknum mahasiswa asal Lhokseumawe lewat persidangan VC dihukum masing-masing 12 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua oknum mahasiswa asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh lewat persidangan secara video call (VC) di Cakra 7 PN Medan masing-masing dihukum pidana 12 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Mian Munthe, Kamis (2/9/2021) juga  menghukum terdakwa  Achyar dan Asrijal alias Jal membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar.maka diganti pidana) 3 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini.terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari  5 gram.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jika narkotika tersebut berhasil dijual akan mengakibatkan banyak korban.


"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih berusia muda. Masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya," urai Mian Munthe


Dengan demikian vonis terhadap para terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu keduanya dituntut agar dipidana masing-masing 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Baik ya? Para terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir.-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkasnya. 


'Nekat'


Sementara (JPU dari Kejari Medan  Chandra Naibaho dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa 'nekat' menerima tawaran Rp10 juta untuk mengantarkan sabu dengan berat kotor 1.011 gram alias 1 kg lebih dari Aceh menuju Jakarta.

 

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi tentang adanya 2 pemuda terkait peredaran narkotika dari Provinsi Aceh akan  melintas di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Tim kemudian melakukan pengembangan dan melihat kedua terdakwa yang gelagatnya mencurigakan, Selasa (8/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB baru turun dari bus pengangkut penumpang dengan membawa ransel.


Selanjutnya saksi Briptu Rudi Sibarani bersama Briptu Andrian Eka Syahputra serta Briptu Reza Multi Fahrozi melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Tim pun menemukan 8 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi kristal putih. Setelah ditimbang berat bersih 998,4 gram.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini