Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri, Petani Sawit Ini Dikawal Posbakum PWRI

Sebarkan:

 

MOROWALI UTARA | Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM. PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn, mengunjungi keluarga Gusman, di Desa Koroasu, Kecamatan Mori atas, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat 03 September 2021. Pria itu adalah seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.

Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, SH dan Advokat Ahmad Muhibbulah, SH.

Saat diwawancarai wartawan, Gusman mengungkapkan, dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan. “Bahwa apa saja yang ada di atas lahan saya, itu milik saya. Perlu saya tegaskan di sini, saya tidak mencuri. Karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,” ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021).

Masih di tempat yang sama, kepada wartawan, Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.

”Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin – poin pertanyaan kami, terkait bukti bukti Hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut. Semestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan. Atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang,” kata Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn.

Bahwa kasus ini, yang seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan, harusnya Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi) harus menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki alas hak atas atas tanah lahan tersebut,” ungkap Advokat Rohmat Selamat, SH, M.K.(sumber:strateginews.co)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini