Diduga Serobot Lahan, Ahliwaris Almarhum Muhammad Kasim Gugat Pemerintah Langkat

Sebarkan:

 



Surat ganti rugi dan pengalihan atas nama Badawi menjadi Muhammad Kasim, surat segel tahun 1983 berlambang negara, (mol/mlkt1)



LANGKAT | Ahliwaris almarhum Muhammad Kasim, Ariadi yang merupakan anak kandung dari Almarhum Muhammad Kasim akan gugat Pemerintah Kabupaten Langkat yang diduga melakukan penyerobotan tanah atas nama almarhum Muhammad Kasim.


Gugatan tersebut dalam waktu dekat akan melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Langkat, ucap Jonson Sibarani yakni kurasa hukum Ariadi yang merupakan anak kandung daripada almarhum Muhammad Kasim.


Dugaan penyerobotan tanah seluas lebih kurang 10.000 meter milik almarhum Muhammad Kasim tersebut yangbterletak di kelurahan tangkahan durian, kecamatan Berandan Barat terkuak setelah adanya pembangunan jalan tol trans Aceh pada tahun 2023 lalu.


Saat pihak kontraktor jalan tol trans Sumatera hendak melakukan pembayaran gantirugi terhadap Ahliwaris, pihak pemerintah Langkat mengklaim bahwa tanah milik almarhum Muhammad kasih tersebut milik pemerintah Langkat, namun ironisnya pemerintah Langkat tidak bisa memperlihatkan keafsahan surat tanah tersebut, ucap Jonson Sibarani sembari memperlihatkan surat tanah milik almarhum Muhammad Kasim.


Surat tanah atas nama almarhum Muhammad Kasim tersebut tertuang dalam kertas segel tahun 1983 yang merupakan surat ganti rugi dari almarhum Bedawi beralih ke atas nama almarhum Muhammad Kasim.


Sementara itu, Ariadi yang merupakan anak kandung dari almarhum Muhammad Kasim mengatakan saat dirinya beserta keluarga dimediasi dikantor HK i gebang.


Selanjutnya tanggal 2 Agustus 2023 pihak HK i beserta para ahli waris melakukan pengukuran ulang dilahan milik almarhum Muhammad Kasim yang dihadiri Ahliwaris, pihak HK i, satgas A dan satgas B serta dari pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan, pengukuran tersebut dilakukan guna penetapan tapal batas.


Saat itu kata Ariadi, pihak pemerintah mengklaim kalau tanah seluas 10.000 meter milik almarhum Muhammad Kasim tersebut milik pemerintah Langkat, yang mengakibatkan transaksi ganti rugi tertunda.


Saat pengukuran ulang, pihak Ahliwaris membawa surat alas hak yangbtertuang dalam kertas segel lambang negara atas nama Muhammad Kasim, namun pihak pemerintah sebagai pengklaim tidak dapat menunjukan surat kepemilikan.



Ahliwaris almarhum Muhammad Kasim (Ariadi) saat dikonfirmasi, Poto Mol/mlkt1


Pada 17 September 2023 pihak HK i mengundang Ahliwaris almarhum Muhammad Kasim ke kantor Hk i gebang, pihak HK i mengatakan kalau dana ganti rugi lahan tersebut telah dititip ke Pengadilan Langkat sejumlah 1 miliar 148 juta rupiah, yang artinya bahwa pihak HK i memberikan surat agar pihak Ahliwaris mengambil dana ganti rugi dari pihak Pengadilan Negeri Langkat, jelas Ariadi.


Pada 18 September 2023 para Ahliwaris almarhum Muhammad Kasim mendatangi Pengadilan Negeri Langkat guna mengambil dana ganti rugi yang telah dititipkan oleh pihak HK i (kontraktor) jalan tol trans Sumatera.


Saat itu, pihak Pengadilan Negeri Langkat mengatakan bahwa dana ganti rugi lahan tersebut tidak bisa dicairkan tanpa membawa surat penetapan dari pengadilan, dikarenakan tanah milik almarhum Muhammad Kasim telah diklaim pemerintah Langkat sebagai pemilik.


Dan jika ada lurah atau camat yang mempersulit urusan ganti rugi tanah yang terkena dalam pembangunan jalan tol trans Sumatera, maka silahkan laporkan ke Penegak hukum, dikarenakan lurah dan camat telah mendapat uang sebesar 2 juta sampai 2.5 juta tiap bulanan dari pihak HK i, ucap Ariadi menirukan perkataan pihak Pengadilan Negeri Langkat.


Selain itu kata Ariadi, pihaknya sudah membuat laporan (LP) ke Polres Langkat terkait tindak pidana penyerobotan lahan, perusakan dan keterangan palsu, ucap Ariadi.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini