Sabu 10 Gr Lagi Dipertanyakan, PH Rahmadi: Ada Indikasi Kriminalisasi

Sebarkan:
Dokumen foto pembacaan putusan sela atas nama terdakwa Rahmadi di PN Tanjungbalai. (MOL/iNews)


TANJUNGBALAI | Sidang perdana dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, Selasa sore (29/7/2025 di PN Tanjungbalai sempat mencuri perhatian warga pencari keadilan. 

Kedua terdakwa langsung membantah surat dakwaan yang baru dibacakan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dan mempertanyakan ke mana barang bukti (BB) 10 gram lagi?

Sebab yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dari kedua terdakwa sebanyak 7 bungkus, masing-masing seberat 10 gram berisi sabu. Bukan 6 bungkus, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU.

"Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram," ujar Andre di hadapan majelis hakim diketuai Erita Harefa. Jalannya sidang perdana tersebut juga diikuti Suhandri Umar Tarigan, penasihat hukum (PH) Rahmadi (bekas penuntutan terpisah).

Menurutnya, sejak awal pihaknya selaku PH menduga kuat dijadikannya Rahmadi sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda sarat dengan rekayasa dan kriminalisasi.

“Jangan-jangan sabu seberat 10 gram yang dipertanyakan kedua terdakwa lainnya itu (Lombek Cs) digunakan untuk menjerat klien kami, Rahmadi.

Kami menduga ada upaya sistematis memasukkan barang bukti yang tidak relevan guna membangun dakwaan palsu terhadap klien kami sebagaimana bantahan terdakwa Lombek Cs di persidangan tadi,” tegas Umar.

Sebab konstruksi hukum yang dibangun penyidik sejak awal, penyelidikan terhadap kliennya, Rahmadi seolah hasil pengembangan atas kedua terdakwa yang lebih dulu diamankan penyidik.

Namun yang sangat disayangkan, Rahmadi diperlakukan semena-mena oleh penyidik berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam salah satu toko pakaian, Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan sempat viral di media sosial (medsos). 

Rahmadi, Senin malam (3/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB tampak dipukuli dan diinjak. Bahkan kedua matanya dilakban dan kemudian ada BB 10 gram sabu dari dalam mobilnya. 

Sementara dalam persidangan terdakwa Rahmadi, majelis hakim diketuai Karolina Selfia Sitepu dalam putusan sela menyatakan, menolak eksepsi tim PH Rahmadi dan melanjutkan persidangan,  Kamis mendatang, (14/8/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi

Selaku tim PH terdakwa Rahmadi, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang diyakini mampu membuktikan bahwa Rahmadi adalah korban kriminalisasi.

"Di persidangan berikutnya, kami akan tunjukkan bukti bahwa Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK)," ungkap Umar.

Sementara itu, Kompol DK membantah keras tuduhan kriminalisasi tersebut. 

Dalam pernyataan resminya kepada sejumlah media, ia menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini