-->

Dugaan Pemerasan Kadishub, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar: "Tersangka dan Barang Bukti Sudah Dilimpahkan ke Kejari"

Sebarkan:

Foto: Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K SH MH (mol/dok-MOL)

PEMATANGSIANTAR | Tudingan pemerasan yang dilakukan Kanit Tipikor, Ipda Lizar Hamdani SH terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang dibantah Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH dalam sebuah klarifikasi dihadapan puluhan awak media di Mapolres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) siang

AKBP Sah Udur menjelaskan tudingan itu mencuat setelah Julham Situmorang membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya, "Julham Situmorang", Senin dini hari (28/7/2025)

Julham Situmorang menyebut dirinya dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani, diduga sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum terkait dugaan penyelewengan retribusi parkir RS Vita Insani

"Saya pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah mengecek langsung kepada anggota saya, Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya. Itu Tidak Benar!" Ujar AKBP Sah Udur membantah tudingan

Lebih jauh Kapolres menyampaikan dirinya tetap percaya pada integritas anggotanya, bahkan menegaskan, aparat kepolisian tidak anti-kritik

"Jika memiliki bukti ada pelanggaran terhadap anggota saya, silahkan laporkan melalui Propam.Semua ada wadahnya,” Tegas AKBP Sah Udur TM Sitinjak

Saat menyampaikan klarifikasi, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K S.IK MH, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan SH, Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi SH dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SH MH, saat dikonfirmasi metro online, Selasa (29/7/2025) malam, terkait perkembangan proses hukum terhadap Julham Situmorang mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, pada Senin, 28 Juli 2025

"Sudah tahap dua ya bang. Tersangka (Julham Situmorang, red) berikut barang bukti berupa uang senilai Rp 48.600.000,- sudah dilimpahkan ke Kejari," Ungkap AKP Sandi Riz Akbar (Bay/Bay-MOL)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini