-->
crossorigin="anonymous">

Terbukti Palsukan Produk Jamu Gosok, Warga Mabar Divonis Setahun Penjara

Sebarkan:
Sidang pembacaan vonis atas nama terdakwa Mariah di PN Medan. (MOL/Mstr)



MEDAN | Mariah, warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli lewam persidangan online, Selasa (29/5/2025) di Cakra 9 PN Medan divonis setahun penjara.

Majelis hakim diketuai Joko Widodo dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, wanita berusia 44 tahun itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan produk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua.

Yakni pidana Pasal 100 ayat (2) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama tiga bulan.

Mendengar putusan hakim tersebut, JPU maupun Mariah kompak menyatakan menerima.

Janya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatihkan terhadap terdakwa. JPU sebelumnya menuntut Mariah satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Belanja Online

Sementara dalam dakwaan disebutkan, bermula saat saksi korban bernama Mawanto menerima informasi mengenai adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.

Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran. 

Kemudian, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok dipalsukan tersebut melalui belanja online Shopee. Setelah pesanan tiba, rupanya jamu gosok itu diproduksi pemilik UD Lion, yaitu Mariah sendiri.

Pada 2 Desember 2023, Mawanto kemudian menemukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua terjual di Apotek Abadi Jaya Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan. Dia pun membelinya dan selanjutnya pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah perusahaan milik Mariah di Jalan Yos Sudarso Medan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita dua botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan tujuh botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini