Langkat –
Komisi 9 DPR RI kecewa dan kesal dengan tindakan Bupati Langkat yang tidak
hadir saat belasan anggota DPR RI melakukan kunjungan ke kantor Bupati Langkat,
Rabu (26/6/19) kemarin.
Awalnya Komisi
9 berencana akan berdiskusi terkait dengan adanya pabrik rumahan perakitan
korek api gas yang terbakar dan menewaskan 30 orang di Desa Sambirejo,
Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Kedatangan
15 orang anggota Komisi 9 DPR RI yang diketuai Putih Sari dari partai Gerindra
ke kantor Bupati Langkat hanya di terima Sekda Kabupaten Langkat, Indra
Salahuddin beserta sejumlah kepala dinas.
Ketidak
hadiran Bupati Langkat dalam kunjungan tersebut yang sudah dijadwalkan
sebelumnya membuat anggota Komisi 9 DPR RI kecewa dan kesal.
Salah
seorang anggota Komisi 9 DPR RI Anshari Siregar dari partai PKS bahkan meminta
agar ketua tim membuat surat panggilan khusus kepada Bupati Langkat, TR
Perangin-angin dan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH ke Jakarta
untuk dimintai keterangan dalam dengar pendapat terkait dengan adanya pabrik
rumahan perakitan korek api gas yang menewaskan 30 orang/
“Padahal anggota
Komisi 9 DPR RI awalnya ingin mendengarkan secara langsung dari Bupati Langkat bagaimana
izin usaha rumahan tersebut tidak terdaftar dan tidak diketahui keberadaannya
oleh pihak pemerintah daerah. Namun saat kita berada di lokasi, bupati tidak
ada ditempat. Kami sangat kecewa dan kesal dengan hal ini. Padahal kunjungan
kami ini resmi dan sudah ada pemberitahuan dan kami komisi yang mengurusi
masalah ketenagakerjaan,” ujar Putih Sari, Ketua Tim Komisi 9 DPR RI kesal saat
meninjau lokasi kebakaran.
Masih katanya,
Komisi 9 DPR RI juga akan memanggil bupati langkat ke Jakarta secara resmi
untuk dengar pendapat dan mempelajari secara langsung penyebab kebakaran dan
kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat terkait usaha rumahan ilegal.
“Kami belum
dapat keterangan resmi, jadi kami akan panggil bupati untuk mendengarkan
penjelasan dari beliau kenapa pemerintah Kabupaten Langkat sampai kebobolan dan
tak mengetahui kalau ada pabrik rumahan yang berdiri secara ilegal di
wilayahnya,” pungkasnya.
Sementara
itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin mengatakan
bahwa ketidak hadiran bupati langkat karena menghadiri penandatanganan dengan
BPK di Kota Medan yang tidak bisa diwakilkan.
“Bupati
tidak hadir karena menghadiri acara BPK di Medan. Karena acara itu tidak bisa
diwakilkan dan harus bupati yang menghadirinya karena ada penandatangan
kerjasama dengan pihak BPK,” jelanya. (hen)