BELAWAN | Lagi pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Medan Utara diberi tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian, Senin (20/7/2020)
Kali ini, Polsek Medan Labuhan yang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Andri Syahputra alias Tabes Alias Kumis, 27, warga Jalan Sekrap Gg. Famili Lingkungan 5 Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Sedangkan dua orang pelaku yang identitasnya sudah diketahui masing dalam pengejaran pihak Polsek Labuhan.
Pelaku ditangkap di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dengan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi R. SH, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN tanggal 7 juli 2020 atas nama Imam Suroyo yang motornya hilang dari dalam rumah berada di Jl. Marelan, Pasar IV Barat, Gg. Subur No 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
"Berdasarkan laporan tersebut, saya bersama Kanit Reskrim Iptu Andi. R, SH dan Panit Reskrim IPDA Herman Sentosa langsung melalukan penyelidikan dan pengumpulan baket," ucap Kapolsek Labuhan.
Hingga, Senin dini hari sekira pukul 02.00, tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka bertempat di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
"Saya langsung perintahkan anggota untuk segera melakukan penangkapan, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan dengan menyerang petugas dengan menggunakan kunci T. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan," jelas Kompol Edi Safari SH.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan dan 1 buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
Lanjut kata orang nomor satu di Polsek Labuhan itu, dari pemeriksaan terhadap pelaku mengakui dirinya sudah dua kali melakukan aksinya bersama dua temannya.
"Ada dua lokasi kejahatan yang mereka lakukan yakni Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gg. Subur No 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Pasar I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan. Kedua pelaku yang masih kita kejar yakni Lejen dan Didin," cetusnya.
Pelaku sudah diboyong ke Polsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita tahan pelaku di Mapolsek guna pengusutan lebiha lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini. (RE Maha)
Kali ini, Polsek Medan Labuhan yang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Andri Syahputra alias Tabes Alias Kumis, 27, warga Jalan Sekrap Gg. Famili Lingkungan 5 Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Sedangkan dua orang pelaku yang identitasnya sudah diketahui masing dalam pengejaran pihak Polsek Labuhan.
Pelaku ditangkap di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dengan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi R. SH, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN tanggal 7 juli 2020 atas nama Imam Suroyo yang motornya hilang dari dalam rumah berada di Jl. Marelan, Pasar IV Barat, Gg. Subur No 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
"Berdasarkan laporan tersebut, saya bersama Kanit Reskrim Iptu Andi. R, SH dan Panit Reskrim IPDA Herman Sentosa langsung melalukan penyelidikan dan pengumpulan baket," ucap Kapolsek Labuhan.
Hingga, Senin dini hari sekira pukul 02.00, tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka bertempat di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
"Saya langsung perintahkan anggota untuk segera melakukan penangkapan, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan dengan menyerang petugas dengan menggunakan kunci T. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan," jelas Kompol Edi Safari SH.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan dan 1 buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
Lanjut kata orang nomor satu di Polsek Labuhan itu, dari pemeriksaan terhadap pelaku mengakui dirinya sudah dua kali melakukan aksinya bersama dua temannya.
"Ada dua lokasi kejahatan yang mereka lakukan yakni Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gg. Subur No 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Pasar I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan. Kedua pelaku yang masih kita kejar yakni Lejen dan Didin," cetusnya.
Pelaku sudah diboyong ke Polsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita tahan pelaku di Mapolsek guna pengusutan lebiha lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini. (RE Maha)