PT Toba Surimi Jadi Perhatikan BKIPM Medan

Sebarkan:

Seorang pengendara sepedamotor melintas disamping mobil truk BK 8981 AC, bak terbuka membawa cairan hitam dalam 10 poly tank, masing-masing berisi sekitar 1 ton. (mol/Rustam).

MEDAN | Pasca terungkapnya penggunaan minyak pirolisis untuk bahan bakar, PT Toba Surimi industries menjadi perhatian sekaligus atensi petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan II, Jumat (8/8/2025).

"Informasi ini akan menjadi atensi dan dalam waktu dekat kita akan melakukan peninjauan ke PT Toba Surimi," kata Plt. Kepala Stasiun KIPM Medan II Dian Pitaloka.

Disinggung tentang kapan pihaknya akan melakukan peninjauan ke PT Toba Surimi, Dian meminta wartawan bersabar.

"Sabar dulu karena kami koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Toba Surimi," katanya.

PT Toba Surimi Industries (TSI) Tbk diduga masih menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas dan minyak pirolisis untuk bahan bakar dalam proses pengolahan hasil laut. 

Praktik ini diduga telah berlangsung lama, meski bertentangan dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 telah mengatur tata cara dan izin ketat dalam pemanfaatan limbah B3.

Termasuk larangan penggunaannya sebagai bahan bakar jika tidak sesuai dengan standar teknis dan perizinan resmi terutama untuk industri pengolahan hasil laut dan makan.

Sumber dari warga sekitar, Irwansyah, mengatakan, PT TSI sebelumnya menggunakan oli bekas sebagai bahan bakar dan setelah ada pemberitaan beralih menggunakan minyak pirolisis dari ban bekas, yang juga tergolong limbah B3.

"Kalau dulu pakai oli bekas, sekarang katanya pakai minyak dari ban bekas," ujar Irwansyah.

Ia juga mengaku pernah melihat truk BK 8981 AC dengan bak terbuka membawa cairan hitam dalam 10 poly tank, masing-masing berisi sekitar 1 ton.

"Minyak itu kabarnya berasal dari pabrik pengolahan ban bekas di kawasan KIM II dan III. Tapi saya tidak tahu nama pabriknya karena tidak ada papan nama perusahaan," ungkapnya.

Meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, pihak PT Toba Surimi Industries Tbk belum memberikan tanggapan resmi. Termasuk Humas perusahaan, Murniati Sihite, yang belum merespons permintaan wawancara.

Untuk diketahui, PT Toba Surimi Industries Tbk berlokasi di Jalan Pinang II, Kawasan Industri Medan (KIM) II, dan bergerak dalam industri pengolahan hasil laut. Produk yang dihasilkan antara lain pasteurisasi, makanan laut beku, makanan kaleng, hingga campuran daging kepiting beku untuk pasar ekspor.(RE Mahasiswa/REM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini