Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Naga Kesiangan, 12,75 Gram Sabu Disita

Sebarkan:
DS alias Dedi (48), pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di sebuah gubuk terpencil di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (5/8/2025) sore. (Mol/Humas Polres TT)
SERDANGBEDAGAI | 
Dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah gubuk terpencil di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (5/8/2025) sore.

Pelaku berinisial DS alias Dedi, 48, warga Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Dia tak dapat mengelak saat petugas melakukan penggerebekan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android dan uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk," ujar Jimmy, Sabtu (9/8/2025).

Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya. Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Tebingtinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," katanya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini