![]() |
Pengurus DPP Pomparan Toga Raja Butarbutar Dohot Boruna |
P.SIANTAR | Dokter Herawati Sinaga, warga Jalan Viyata Yudha, Kel.
Sitalasari, Pematangsiantar dituntut JPU dari Kejari Pematangsiantar selama 10
bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Pematangsiantar. Menurut jaksa, terdakwa telah menganiaya seorang pekerja
rumah tangga (PRT), Serti Mariana
Butarbutar (28) penduduk Jalan Sejahtera, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kepada media, DPP Pomparan Toga Raja Butarbutar Dohot
Boruna (PARTOBUNA) melalui Ketua Cabang Kota Pematangsiantar, Urupan Butarbutar
mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pematangsiantar dan JPU
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar karena telah menyelesaikan kasus ini ke tingkat
penuntutan. “Walaupun kasus ini telah bergulir selama satu tahun, namun
demikian kami tetap sampaikan apresiasi," ujarnya.
Urupan menambahkan, PARTOBUNA minta kasus penganiayaan
terhadap Serti Mariana Butarbutar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari
Majelis Hakim PN Pematangsiantar Siantar. Jika tidak, maka akan menjadi
preseden buruk bagi citra keadilan. “Apalagi ini terhadap pembantu rumah tangga
yang sangat rentan terhadap penganiayaan oleh majikan," tegasnya.
Untuk diketahui, Serti Mariana Butarbutar melaporkan dr
Herawati Sinaga atas penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar
dengan Nomor: LP / 94 / II / 2018/ SU / STR, tanggal 26 Februari 2018.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu tanggal 25 Februari
2018, pukul 09.30 Wib di Jalan Viyata Yuda No.7, Kelurahan Setia Negara,
Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar dan JPU Kejaksaan Negeri
Pematangsiantar juga telah melakukan rekontruksi peristiwa tersebut di lokasi
kejadian di rumah dr Herawati Sinaga.(rel)