DPP PARTOBUNA Minta Dokter Penganiaya Serti Butarbutar Divonis Seadil-adilnya

Sebarkan:
Pengurus DPP Pomparan Toga Raja Butarbutar Dohot Boruna
Pengurus DPP Pomparan Toga Raja Butarbutar Dohot Boruna 


P.SIANTAR | Dokter Herawati Sinaga, warga Jalan Viyata Yudha, Kel. Sitalasari, Pematangsiantar dituntut JPU dari Kejari Pematangsiantar selama 10 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Menurut jaksa, terdakwa telah menganiaya seorang pekerja rumah  tangga (PRT), Serti Mariana Butarbutar (28) penduduk Jalan Sejahtera, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kepada media, DPP Pomparan Toga Raja Butarbutar Dohot Boruna (PARTOBUNA) melalui Ketua Cabang Kota Pematangsiantar, Urupan Butarbutar mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pematangsiantar dan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar karena telah menyelesaikan kasus ini ke tingkat penuntutan. “Walaupun kasus ini telah bergulir selama satu tahun, namun demikian kami tetap sampaikan apresiasi," ujarnya.

Urupan menambahkan, PARTOBUNA minta kasus penganiayaan terhadap Serti Mariana Butarbutar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim PN Pematangsiantar Siantar. Jika tidak, maka akan menjadi preseden buruk bagi citra keadilan. “Apalagi ini terhadap pembantu rumah tangga yang sangat rentan terhadap penganiayaan oleh majikan," tegasnya.

Untuk diketahui, Serti Mariana Butarbutar melaporkan dr Herawati Sinaga atas penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP / 94 / II / 2018/ SU / STR, tanggal 26 Februari 2018.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu tanggal 25 Februari 2018, pukul 09.30 Wib di Jalan Viyata Yuda No.7, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.


Polres Pematangsiantar dan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga telah melakukan rekontruksi peristiwa tersebut di lokasi kejadian di rumah dr Herawati Sinaga.(rel)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar