4 Tersangka Diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun, Seorang di Antaranya Wanita

Sebarkan:



4 Tersangka Diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun, Seorang di Antaranya Wanita


SIMALUNGUN | Dalam satu hari 4 (empat) orang tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun dari 3 lokasi berbeda pada Sabtu (2/2/2019).

Keempat pelaku berhasil diringkus berawal informasi diterima anggota opsnal narkoba Polres Simalungun pada Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 00.00 wib. Menyebutkan ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis sabu di sebuah rumah Emplasemen Bah Jambi Pondok Proyek Pasar V Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, SIK membenarkan telah mengamankan para tersangka berikut barang bukti yang ditemukan.


"Ada 4 tersangka kita amankan dari lokasi berbeda. Tersangka yang pertama diamankan adalah MH (42) alias Utar dan Rini. Untuk keperluan proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun," kata Heri Edrino, Senin (4/2/2019).

Keempat tersangka yang diamankan berinisial MH (42) alias Utar, seorang wanita, RK (34) alias Rini, SS (35) alias Hendri dan SAW (30) alias Kinoi.

Dijelaskannya, pasca menerima informasi dari yang layak dipercaya, anggota opsnal narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Saat dilakukan penggerebekan disaksikan Kepling di rumah yang diduga sering terjadi transaksi dan tindak penyalahgunaan natkotika sekira pukul 00.30 wib, ditemukan tersangka MH dan RK alias Rini.

"Penggeledahan badan dilakukan terhadap MH namun tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan Narkotika. Kemudian penggeledahan di rumah tempat HS diamankan dilakukan, ditemukan barang bukti di belakang rumah terebut berupa 1 kotak kaleng pagoda yang didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.09 gram, 1 buah alat isap sabu/bong, uang sejumlah Rp.550.000 dan 1 unit handphone merk samsung," ujar Heri Edrino.

Kepada petugas, MH mengaku menyuruh Rini membuang barang bukti ke belakang rumah saat anggota opsnal melakukan penggerebekan. Dan MH mengakui mendapatkannya dari SS alias Hendri.

Pengembangan dilakukan petugas dengan cara menghubungi melalui Handphone. Dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka SS alias Hendri di Kampung Bah Joga Selatan Nagori Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Dari SS ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 1.46 gram), 1 unit hp merk samsung dan 1 unit sp motor merk Yamaha Jupiter Z.

Dari pengakuan SS alias Hendri, dirinya mendapatkannya dari Kinoi. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SAW alias Kinoi di rumah mertuanya, Huta I Dolok Malela Kelurahan Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 13.00 wib.

Dari Kinoi, petugas menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah berupa 4 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 8.8 gram), 9 bungkus plastik klip kecil di dalamnya diduga berisi  narkotika jenis sabu (berat bruto 2.17 gram), 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi beberapa plastik klip kecil kosong.

Kemudian 1 (satu) gulungan plastik klip sedang kosong, 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit sp motor merk Honda Beat dan uang tunai sejumlah Rp 1.222.000.

Dari introgasi kepada Kinoi, mengaku mendapatkanya dari seseorang yang dikenalnya bernama Master di Kota Pematangsiantar.

"Pengejaran terhadap Master langsung dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Walau tidak berhasil menemukannya, pengembangan dan pencarian masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(JS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini