Lolos Verifikasi Calon Independen Pilkada Simalungun, Wagner-Abidinsyah Akan Jaga Amanah Rakyat

Sebarkan:
Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih sebagai bakal calon Independen pada Pilkada Simalungun 2020.
SIMALUNGUN | Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik yang berpasangan dengan Abidinsyah Saragih, akhirnya dapat bernafas lega.

Pasalnya, pasangan dengan julukan WD-BISA ditetapkan sebagai satu-satunya bakal calon perseorangan/independen yang resmi bertanding di Pilkada Simalungun pada 9 Desember mendatang.

Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perbaikan tingkat kabupaten oleh KPUD Simalungun, Jumat (21/8/2020) di Pematang Raya.

Dalam keterangannya, Wagner Damanik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung langkahnya selama verifikasi faktual.

"Kami memenuhi syarat untuk mendaftar pada tanggal 4-6 September. Kemudian yang paling utama, terima kasih pada masyarakat Simalungun yang sudah memberi dukungan pada kami, calon perseorangan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).

Pensiun jenderal bintang dua ini berharap kepada masyarakat yang sudah memberi dukungan e-KTP pada verifikasi faktual ini, tetap meneguhkan suara untuk dirinya dan Abidinsyah pada pilkada nanti.

"Kami juga harapkan kepada masyarakat Simalungun yang memberikan dukungan e-KTP dan lainnya untuk dapat menjadikannya suara pada bulan Desember," imbuhnya.

Wagner juga meminta masyarakat Simalungun untuk yakin terhadap komitmen dirinya membangun tanah Habonaron Do Bona.

"Yakinlah, kami tidak ingkar pada amanah yang diberikan kepada kami berdua. Kami akan jadikan Simalungun unggul," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi perbaikan, 17 PPK tingkat kecamatan masing-masing memaparkan hasil perolehan dukungan pasangan WD-BISA, yang maju dari jalur independen.

Hasilnya, pasangan ini memiliki suara dukungan sebanyak 6.328 e-KTP. Angka tersebut memenuhi persyaratan minimal perbaikan yang ditetapkan KPUD Simalungun, yaitu 5.008 e-KTP.

Angka 5.008 sendiri merupakan aturan dalam PKPU, yang merupakan hasil dua kali lipat minimal kekurangan.

Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik menyampaikan, total hasil suara akhir dari pasangan WD-BISA adalah 50.944 dukungan.

"Dengan demikian, Paslon WD-BISA dinyatakan lolos secara persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Simalungun periode 2020/2024," katanya. (Sdy/Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini