2 Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Dua pria berinisial YK alias W (21) dan T (25) diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun berikut barang buktinya di Huta II, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan kedua tersangka setelah petugas Sat Narkoba melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka berinisial HAL yang telah diamankan sebelumnya.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dihubungi Kamis (20/8/2020) malam, menyampaikan penangkapan dilakukan sesuai pengakuan tersangka HAL memperoleh sabu dari W. Selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (18/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Penggeledahan di dalam rumah YK alias W dilakukan didampingi Pangulu setempat dan disita barang buktinya," kata AKP Lukman.

Lanjut dikatakannya, adapun barang bukti ditemukan berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 0,57 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok, 1 set bong sabu dan 3 unit HP.

Dari pengakuan W saat diinterogasi, barang tersebut milik mereka berdua dan yang membeli adalah T.

"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses sidik," pungkasnya. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini