Satpol PP: Kapolsek Medan Timur yang Minta Ditebang

Sebarkan:

Mengendus ‘Bau Busuk’ Bisnis Advertising Kota Medan

 
Baliho bermasalah di Jalan Perintis Kemerdekaan


Ada ‘uap busuk’ tercium di pusaran bisnis reklame di Kota Medan. Hal itu terendus saat wartawan menginvestigasi tumpang tindih baliho dan billboard yang terjadi di sejumlah titik. Berawal dari kasus di Jalan Perintis Kemerdekaan, terkuak persoalan ‘aneh’ di simpang Jalan Jawa.
Seperti diberitakan, ada kembali ditemukan baliho PT MR kepunyaan pengusaha yang disebut-sebut bernama AP di Jalan Perintis Kemerdekaan menutupi advertising milik Channel88 dan PT Sumo yang berdiri di simpang Jalan Gaharu.

Guna mengetahui duduk perkaranya, wartawan menyambangi PT Sumo. Lewat salah seorang staffnya, Maju Ricardo, membenarkan mereka sangat keberatan dengan keberadaan baliho yang disyaki tak memiliki izin dan tidak bayar pajak tersebut.
                                  
“Kami sudah melayangkan keberatan dengan menyurati instansi terkait, termasuk Satpol PP. Tapi tidak ada digubris. Malahan Videotron milik kami yang ada di simpang Jalan Jawa mau dipotong. Padahal kita mendirikan itu ada MoU dengan Polrestabes Medan. Kita dirikan pos polisi di 29 titik, dan di atasnya kita buat baliho atau videotron. Dan kita bayar pajak,” kata Maju seraya menyebutkan pihaknya sudah jauh-jauh hari mengajukan izin reklame namun tak kunjung dikeluarkan.

Ketika dipertanyakan kepada Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, yang didampingi Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Indra Siregar mengatakan, terkait keberatan PT Sumo atas baliho baru yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, masih mereka kaji.

Disinggung kenapa baliho tak berizin dan tak bayar pajak seperti itu dibiarkan menutupi billboard yang berizin dan bayar pajak? Indra berkilah, pihaknya masih akan melihat apakah benar baliho baru itu tak ada izin.

Terkait keluhan PT Sumo atas surat Satpol PP yang memaksa untuk memotong videotron di simpang Jalan Jawa, baik PP Sofyan mau pun Indra Siregar terlihat enteng. Malahan mereka lempar bola kepada Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu. “Lihat di dasar surat kami bang. Di situ ada keberatan Kapolsek,” katanya.

Namun sayangnya Kompol Wilson Pasaribu terlihat begitu enggan membicarakan hal ini. Ketika dihubungi, dia langsung memblokir telepon termasuk di aplikasi Whatsapp.

Guna memastikan, wartawan menyambangi ruangannya. Meski baru di daun pintu dan menyatakan maksud kedatangan, Kapolsek Medan Timur tersebut dengan nada yang terlihat kurang bersahabat menolak untuk dikonfirmasi dan meminta wartawan keluar.
 
Bukti upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan
Untuk diketahui, surat Kompol Wilson Pasaribu sudah mengangkangi MoU yang dilakukan Kapolrestabes Medan dengan PT Sumo per tahun 2016 lalu. Sebab ada tertulis di dalam perjanjian itu, PT Sumo mendirikan 29 pos polisi dan segala fasilitas dan perawatannya hingga tahun 2030, dengan kompensasi PT Sumo membuat baliho mau pun videotron. Namun entah dasar apa, Wilson Pasaribu malah meminta untuk memotong baliho itu dan mengabaikan siapa yang berjasa membangun pos polisi tersebut.

Lindung Pandiangan SE SH MH selaku salah satu pelaku usaha di Kota Medan mengatakan, untuk kasus yang dialami PT Sumo di Jalan Gaharu karena dihalangi baliho di Jalan Perintis Kemerdekaan, disarankannya untuk segera masuk ke jalur hukum.

“Sudah tidak benar itu. Sudah bayar pajak dan ada izin tapi diperlakukan seperti itu. PT Sumo patut mendapatkan ganti rugi dari si pelaku usaha yang menutupi termasuk dari Pemko Medan,” katanya.

Terpisah, terkait kasus videotron di simpang Jalan Jawa, Pengacara Gindo Nadapdap SH MH menduga ada ketidakberesan bila PT Sumo tak kunjung diberikan izin hingga berujung ancaman pemotongan. “Bila memang sudah memenuhi segala persyaratan masih tak diberi izin, ya berarti ada apa-apanya itu,” katanya. (bersambung)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini