Azhar. Inzet:Kapal Malaysia |
Informasi terakhir, kelima nelayan yang masing-masing
bernama Abd. Rahman Ritonga alias Tekong (37), Alfan (43), M. Barlin (39), Danu
Dirja (30), Zulkifli (54), berada di Tahanan Pulang, Penang, Malaysia.
Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Azhar, merasa berang dan
langsung angkat bicara terkait penangkapan kelima nelayan kita oleh Kepolisian
Diraja Malaysia itu.
Menurutnya, kasus ini sudah terjadi untuk kesekian
kalinya. Perampasan hak nelayan Indonesia yang dilakukan oleh Polisi Maritim
Diraja Malaysia dengan cara penangkapan di Perairan Indonesia sudah terlalu semena-mena.
"Ini adalah Penculikan. Karena kelima nelayan
tersebut masih di Perairan Indonesia," tegas Azhar, Rabu (26/9/2018)
malam.
Menurut Azhar, dari beberapa kasus pemberitahuan yang dilakukan
oleh Polisi Diraja Malaysia, hanya melalui telepon.
"Belajar dari pengalaman pengalaman terdahulu
seperti kasus sekarang ini, Polisi Diraja Malaysia hanya memberi kabar melalui telepon,
dan biasanya untuk berkomunikasi kembali, keluarga korban sangat sulit dengan
menggunakan nomor telepon yang sama pada saat pemberitahuan sebelumnya,"
beber Azhar.
Untuk itu, sebagai Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Azhar
meminta kepada Polisi Diraja Malaysia agar komunikasi ini bisa terus dilakukan.
"Kami berharap agar pihak Malaysia membuka komunikasi, sehingga hak hak
keluarga para Nelayan untuk mendapatkan informasi serta keadaan keluarganya,
bisa di ketahui," pintanya.
Tidak hanya itu, Azhar juga meminta kepada pemerintah agar
segera melakukan Advokasi terhadap para Nelayan yang tertangkap, dan segera
membebaskan Nelayan tersebut. "Terkhusus untuk Kementrian Luar Negeri dan
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemerintah Daerah, agar segera
melakukan Advokasi," harap Azhar, seraya mengatakan pihaknya akan segera
menyurati pihak-pihak terkait terhadap persoalan ini.
Menurut Azhar, Penangkapan dan Penculikan kelima Nelayan
asal asal Kecamatan Sei Bilah, Kabupaten Langkat, bermula dari keberangkatan
mereka pada hari Sabtu (22/9) sekira pukul 22.00 WIB.
Nelayan tersebur berangkat melaut dari Jalan Pelabuhan
Pangkalan Brandan Sei Lepan, dengan menggunakan Perahu PB 64 KM Bunga Laut.
Namun, pada hari ini, Rabu (26/9) sekira Pukul 09.00 Wib,
salah seorang Nelayan yang bernama M.Barlin, melakukan komunikasi dengan
istrinya yang bernama Siti Fatimah (43) dengan menggunakan HP (nomor Malaysia)
bahwa mereka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia, kemarin, tepatnya pada hari
Selasa (25/9).
M.Barlin juga memberitahu kepada istrinya bahwa dirinya
bersama dengan rekan rekannya ditangkap dan berada di Tahanan Pulau Penang, Malaysia.
"Mohon Partisipasi rekan rekan agar dapat membantu
penanganan kasus ini dan agar menjadi perhatian Pemerintah Pusat untuk dapat
membantu pembebasan korban penculikan yang di lakukan oleh Polisi Maritim
Diraja Malaysia," ucap Azhar, mengakhiri pembicaraan. (lkt-1)