Nelayan Ditangkap Malaysia dari Perairan Indonesia, Direktur Eksekutif Rumah Bahari: Ini Penculikan

Sebarkan:

Azhar. Inzet:Kapal Malaysia
LANGKAT-Lagi dan lagi, kasus penculikan dan penangkapan terhadap nelayan asal Indonesia dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia. Kali ini menimpa 5 orang warga asal Kecamatan Sei Bilah, Kabupaten Langkat.

Informasi terakhir, kelima nelayan yang masing-masing bernama Abd. Rahman Ritonga alias Tekong (37), Alfan (43), M. Barlin (39), Danu Dirja (30), Zulkifli (54), berada di Tahanan Pulang, Penang, Malaysia.

Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Azhar, merasa berang dan langsung angkat bicara terkait penangkapan kelima nelayan kita oleh Kepolisian Diraja Malaysia itu.

Menurutnya, kasus ini sudah terjadi untuk kesekian kalinya. Perampasan hak nelayan Indonesia yang dilakukan oleh Polisi Maritim Diraja Malaysia dengan cara penangkapan di Perairan Indonesia sudah terlalu semena-mena.

"Ini adalah Penculikan. Karena kelima nelayan tersebut masih di Perairan Indonesia," tegas Azhar, Rabu (26/9/2018) malam.

Menurut Azhar, dari beberapa kasus pemberitahuan yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia, hanya melalui telepon.

"Belajar dari pengalaman pengalaman terdahulu seperti kasus sekarang ini, Polisi Diraja Malaysia hanya memberi kabar melalui telepon, dan biasanya untuk berkomunikasi kembali, keluarga korban sangat sulit dengan menggunakan nomor telepon yang sama pada saat pemberitahuan sebelumnya," beber Azhar.

Untuk itu, sebagai Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Azhar meminta kepada Polisi Diraja Malaysia agar komunikasi ini bisa terus dilakukan. "Kami berharap agar pihak Malaysia membuka komunikasi, sehingga hak hak keluarga para Nelayan untuk mendapatkan informasi serta keadaan keluarganya, bisa di ketahui," pintanya.

Tidak hanya itu, Azhar juga meminta kepada pemerintah agar segera melakukan Advokasi terhadap para Nelayan yang tertangkap, dan segera membebaskan Nelayan tersebut. "Terkhusus untuk Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemerintah Daerah, agar segera melakukan Advokasi," harap Azhar, seraya mengatakan pihaknya akan segera menyurati pihak-pihak terkait terhadap persoalan ini.

Menurut Azhar, Penangkapan dan Penculikan kelima Nelayan asal asal Kecamatan Sei Bilah, Kabupaten Langkat, bermula dari keberangkatan mereka pada hari Sabtu (22/9) sekira pukul 22.00 WIB.

Nelayan tersebur berangkat melaut dari Jalan Pelabuhan Pangkalan Brandan Sei Lepan, dengan menggunakan Perahu PB 64 KM Bunga Laut.

Namun, pada hari ini, Rabu (26/9) sekira Pukul 09.00 Wib, salah seorang Nelayan yang bernama M.Barlin, melakukan komunikasi dengan istrinya yang bernama Siti Fatimah (43) dengan menggunakan HP (nomor Malaysia) bahwa mereka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia, kemarin, tepatnya pada hari Selasa (25/9).

M.Barlin juga memberitahu kepada istrinya bahwa dirinya bersama dengan rekan rekannya ditangkap dan berada di Tahanan Pulau Penang, Malaysia.

"Mohon Partisipasi rekan rekan agar dapat membantu penanganan kasus ini dan agar menjadi perhatian Pemerintah Pusat untuk dapat membantu pembebasan korban penculikan yang di lakukan oleh Polisi Maritim Diraja Malaysia," ucap Azhar, mengakhiri pembicaraan. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini