Embat Tabung Gas, Andika Nginap di Kantor Polisi

Sebarkan:




MEDAN - Akibat ulahnya, pemuda yang satu ini, Andika alias Andi (25), warga Jalan Bintang, Dusun Mulyarejo, Kecamatan Sunggal harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Minggu (03/12/2017). Kernet bangunan ini tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian sesuai dengan laporan korbannya, ibu rumah tangga, Ratna (36), warga Jalan Binjai Km 14 Gg Kenduri, Dusun VIII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Kejadian berawal saat rumah korban di tinggal pergi korban ke warung. Melihat kondisi rumah kosong, lalu tersangka masuk lewat pintu belakang dengan cara mendombrak pintu. Usia pintu terbuka, tersangka pun langsung mengambil tambung gas, kompor, dan kabel. Berhasil, tersangka pun membawa barang hasil curiannya ke rumah tersangka. Selesai dari warung, korban pun pulang ke rumah dan sontak terkejut histeris melihat isi rumahnya berantakan. Warga yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan mendatangi korban. Melihat kejadian tersebut, warga pu  melaporkan kejadian yang dialami korban.

"Dari keterangan tetangga korban, bahwa tersangka terlihat masuk ke dalam rumah korban," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun menghubungi Polsek Medan Sunggal dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Begitu personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, korban lalu menjelaskan kejadian yang dialaminya dan mengumpulkan semua keterangan dari warga sekitar. Berangkat dari keterangan saksi, kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal bersama korban pun mendatangi kediaman tersangka dan menemukan barang bukti didalam rumah tersangka. "Barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka yakni 1 buah kompor gas merk Quantum, 1 buah tabung gas warna hijau dan 1 gulungan kabel warna putih," jelas Wira Prayatna.

Pengakuan tersangka, dirinya nekad melakukan pencurian dirumah korban karena melihat ada kesempatan dan kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini