Ranah Perdata, PH Ferdinand Situmorang Mohon Hakim Bebaskan Kliennya

Sebarkan:



Ferdinand Situmorang (kanan) selaku PH Porman Siregar saat menyampaikan pledoi. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Ferdinand Situmorang selaku penasihat hukum (PH) Porman Siregar yang didakwa menggelapkan harta bersama (sebelum perceraian, red) berupa mobil Toyota Innova memohon agar majelis hakim diketuai Ali Tarigan nantinya menjatuhkan vonis bebas kliennya.


Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dinilai keliru dalam menerapkan hukumnya.


Hal itu diungkapkan Ferdinand Situmorang ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya, Rabu petang (25/11/2020) di Cakra 9 PN Medan.


Menurutnya, perkara antara Porman Siregar dan korban Ingried Siahaan yang juga mantan istrinya adalah ranah privat atau perdata. 


Mengacu UU nomor 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan serta Pasal 376 KUHPidana mengenai penggelapan dalam lingkungan keluarga, sama-sama mengamanatkan agar kasusnya diselesaikan secara gugatan (perdata).


Sebab di Pasal 35 UU perkawinan disebutkan, harta bersama adalah ketika melekat perkawinan dan harus mendapatkan persetujuan dari salah satu pihak untuk mengalihkannya. 


Sementara mobil yang menurut dakwaan JPU digelapkan kliennya sudah terjual jauh sebelum putusan gono gini antara Porman Siregar dengan saksi korban Ingried Siahaan.

 

Konstruksi unsur menggelapkan harta gono gini otomatis gugur karena mobil yang terjual (melalui leasing, red) jauh sebelum putusan gono gini. Mobil Innova puti nopol BK 1946 QO, bukan lagi merupakan harta bersama.


"Mohon majelis hakim Yang Mulia nantinya menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan serta mengembalikan kedudukan terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya.


Atau setidak-tidaknya memjatuhkan putusan lepas terdakwa bahwa perbuatan tersebut ada tapi bukan merupakan tindak pidana. Bila Yang Mulia berpendapat lain, mohon memutuskan yang seadil-adilnya," pungkas Ferdinand Situmorang.


Copy Paste


Sebelumnya terdakwa dalam pledoi singkatnya memohon agar dirinya nanti divonis bebas. Perkara yang dihadapinya dinilai dipaksakan dan dakwaan maupun tuntutan JPU merupakan copy paste berkas penyidik.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Ali Tarigan, JPU Randi Tambunan menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa maupun PH terdakwa pada persidangan lanjutan. Terdakwa Porman Siregar sebelumnya dituntut pidana 2 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini