Hakim Tegur JPU, Saksi Kunci Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sidimpuan 3 Kali Mangkir

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata (tengah) memberikan teguran kepada JPU menyusul tertundanya sidang dikarenakan saksi-saksi tidak hadir. (MOL/IST)


MEDAN | Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Rabu petang (25/11/2020) di Cakra 3 PN Medan akhirnya memberikan teguran keras kepada JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap.


Sebab untuk ketiga kalinya salah seorang saksi yakni mantan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan tidak kunjung bisa dihadirkan di persidangan.


Charles Panjaitan digadang-gadang sebagai saksi kunci dalam perkara 'dilepaskannya' tersangka pemilik 327 kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan 8 terdakwa anggota Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil.


"Bagaimana ini Pak Jaksa? Mana empat saksi yang mau dihadirkan itu? Koq nggak muncul?," kata Jarihat ketus 


Penuntut umum Abdul Hakim kemudian menimpali, memang seyogianya ada 4 orang saksi termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.


3 Hadir dan Keluar


Menurutnya, sebelum persidangan ketiga saksi dari Polda Sumut sudah ada di dalam gedung pengadilan, di antaranya Ricardo Sinaga. Namun tidak kelihatan lagi. Saat ditelepon. para saksi mengaku sudah keluar. Kemungkinan besar tidak sabar menunggu antrean sidang.


"Wah kalau begitu panggil dia lagi sidang mendatang biar nggak ditunda-tunda lagi sidangnya," tegasnya.


Upaya Paksa


Khusus mengenai saksi mantan Kasat Resnarkoba Charles Panjaitan, JPU bermohon agar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Sebab Charles telah 3 kali dipanggil secara patut namun tidak juga hadir di persidangan alias mangkir.


"Kalau begitu besok saudara tunjukkan dokumen 3 kali pemanggilan saksi secara patut itu. Biar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi upaya paksa," timpal Jarihat.


Pengarahan


Kedelapan oknum anggota Polres Padangsidimpuan yang dijadikan terdakwa yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite serta seorang warga sipil, Heriyanto alias Gaya.


Terdakwa Maratua menelpon seluruh anggota supaya kumpul di Posko di Doorsmer Sahran Motor di Jalan Merdeka Padangsidimpuan Utara kemudian memberikan pengarahan tentang rencana penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.


Terdakwa Bripka Witno Suwito pun kemudian mengusulkan agar personil dibagi menjadi 2 tim. Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata beserta Brigadir Amdani Damanik melakukan pengembangan dengan menggunakan mobil Honda Jazz putih.


Sedangkan terdakwa Maratua Pandapotan dengan yang lainnya masih berada di posko. Tidak lama kemudian Bripka Witno Suwito menelpon terdakwa agar disiapkan mobil dinas (Daihatsu Terios, red).


Terdakwa Edi selaku supir berangkat ke lokasi pengambilan ganja dan masukkan barang bukti ke dalam mobil dinas.


Skenario


Tim terdakwa Maratus kemudian mengerahkan mobil  Honda Jazz milik Brigadir Andi Pranata tidak jauh dari gedung pesantren dan mengamankan beberapa karung plastik berisi daun ganja kering.


Namun setahu bagaimana terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru diamankan tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.


Setelah 15 karung berisi daun ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam.mobil dinas Daihatsu Terios dan 4 karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz, terdakwa Maratua kemudian memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan seolah tersangkanya berhasil kabur. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini