Tidak Miliki Izin Airsoft Gun, Joni Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan:



Joni, terdakwa tanpa ijin kepemilikan senjata jenis Airsoft Gun akhirnya dituntut 2 tahun penjara.


MEDAN | Joni, terdakwa tanpa hak memiliki senjata jenis Airsoft Gun, Rabu petang (25/11/2020) di Cakra 3 PN Medan akhirnya dituntut pidana 2 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejatisu Anwar Ketaren menyatakan, pidana tanpa hak memiliki senjata jenis Airsoft Gun, telah memenuhi unsur. Yakni pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Hal itu dikuatkan Edy Tuah Saragih ketika didengarkan keterangannya pada persidangan sebelumnya. Airsoft Gun tergolong senjata api yang dipergunakan untuk olahraga dan sejenisnya. 


Namun walaupun demikian pemilik Air Softgun harus memiliki izin. 


Apabila tidak memiliki izin bisa dipidana sesuai PU 20/1960 Jo KEP Kapolri Nomor : SKEP/82/II/2014 JO R/13/I/2005. 


Pengertian senjata api berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dan penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut. 


Termasuk senjata buatan sendiri seperti senjata rakitan, serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat demikian. Senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senjata api termasuk Airsoft Gun.


Masih dalam kesaksiannya bahwa merujuk keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri bahwa senjata yang menyerupai senjata api (Airsoft Gun), senapan angin (air rifle) termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Jarihat Simarmata, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.


Digerebek


JPU Anwar Ketaren dalam dakwaannya menguraikan, bahwa bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa Joni digerebek petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya di rumahnya.

 

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.


Tas tersebut berisi sepucuk senjata jenis Airsoft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis.


Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000 pada 2017 lalu. (Rbs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini