Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sebanyak 12 paket sabu, Hp, uang Rp 750 ribu dan alat isap sabu.
Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Para tersangka ditangkap secara terpisah selama 5 hari berturut - turut.
"Razia dan penggerebekan yang kita lakukan untuk meminimalisir peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Hamparaperak," kata Mustafa.
Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Hamparanperak ini, razia yang mereka lakukan melibatkan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan seluruh personil reskrim.
"Dalam kasus ini, para tersangka akan kita jerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 127 undang - undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," jelas Mustafa. (mu-1)