Dibayar Rp400 Ribu, Pria Ini Nekat membobol Gudang Buah Pinang di Kutalimbaru

Sebarkan:





Petugas kepolisian dari Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus curat tersebut terjadi di gudang milik Terkelin (39), warga Dusun I, Desa Namo Mirik, Kutalimbaru, Jumat (12/5/2017) lalu sekira pukul 01.00 WIB. 

Selang beberapa bulan, petugas berhasil menangkap tersangka bernama Luther Ginting (36), warga Dusun V, Gunung Merlawan, Desa Namo Mirik, Kutalimbaru, pada Selasa (19/9/2017).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil CV. Rahayu Line 103 dengan nopol BK 1637 UA.

Informasi yang diterima, kejadian berawal pada Jumat 12 Mei 2017 sekira pukul 07.00 WIB, korban membuka gudangnya yang didalam berisi buah pinang. Saat itu, korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan setelah dihitung, ada sekitar 500 Kg buah pinang senilai Rp.10.000.000 sudah hilang dari tempatnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, awalnya diketahui bahwa barang bukti yaitu mobil angkot digunakan pelaku mengangkat buah pinang yang salah satu tersangka adalah Luther Ginting.

Namun, pada Selasa 19 September 2017 sekira pkl 14.00 WIB, tersangka Luther Ginting berhasil ditangkap di Lauchi.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya berperan membongkar gudang dan mendapat komisi sebesar Rp.400.000,-

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengaku kasus ini tengah dikembangkan. 

"Kita tengah mengembangkan kasus ini, agar diketahui siapa aktor dibaliknya," pungkasnya. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini