[caption id="attachment_77038" align="aligncenter" width="1080"]
Poldasu Amankan 2 Tersangka Pemilik 1 Kilogram Sabu[/caption]
Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 2 orang tersangka pemilik sabu, di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Senin (24/4/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 2 orang tersangka pemilik sabu, di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Senin (24/4/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, kedua tersangka tersebut yakni Saifanur (43) warga Jalan Gayo KM 2 Aceh Utara dan Dani (27) warga Sigli, Aceh.
"Awalnya, petugas menyelidiki informasi adanya pemesan sabu-sabu sebanyak 1 Kg oleh tersangka Saifanur dan Dani. Kemudian dilakukan pengembangan yang akhirnya dilakukan penangkapan dan didapati 1 Kg sabu didalam kamar," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Metro-Online.co, Selasa (25/4/2017).
Saat ini, lanjut Rina, kedua tersangka sudah dibawa di Mako Polda Sumut dengan barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu (lebih kurang 1 Kg) dan 3 unit Handphone.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako dan masih diproses," pungkasnya.(sandy)
"Awalnya, petugas menyelidiki informasi adanya pemesan sabu-sabu sebanyak 1 Kg oleh tersangka Saifanur dan Dani. Kemudian dilakukan pengembangan yang akhirnya dilakukan penangkapan dan didapati 1 Kg sabu didalam kamar," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Metro-Online.co, Selasa (25/4/2017).
Saat ini, lanjut Rina, kedua tersangka sudah dibawa di Mako Polda Sumut dengan barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu (lebih kurang 1 Kg) dan 3 unit Handphone.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako dan masih diproses," pungkasnya.(sandy)