MEDAN | Mei Rani Feri Astuti, ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Medan Marelan, Rabu (13/8/2025) menangis usai diganjar 2 tahun penjara di ruang Cakra 3 PN Medan.
Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Mei Rani Feri Astuti diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok arisan online merugikan korban, Andreas Henfri Situngkir senilai Rp28,7 juta.
Yakni Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir mengalami kerugian.
Yang meringankan, terdakwa mengakui, berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Frans.
Setelah membacakan putusan, Frans lalu menanyakan bagaimana sikap Mei maupun JPU dan sempat melihat Mei Rani Feri Astuti menangis di ‘bangku pesakitan’. "Gak usah nangis, sudah kami kurangi," ujar Frans.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya kemudian menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau tidak. Hal senada juga disampaikan JPU Paulina.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara.
Grup Arisan
Dalam dakwaan diuraikan, Mei mengajak saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup arisan online yang baru. Terdakwa menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.
Grup-grup tersebut banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga Mei Rani Feri Astuti harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak ikut arisan dengan total tarikan Rp50 juta.
Korban sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, IRT 42 tahun itu terus berusaha meyakinkan Andreas untuk ikut.
Kemudian, korban pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Namun saat giliran menarik arisan, Mei Rani Feri Astuti tak memberikan uang senilai Rp50 juta tersebut kepada Andreas.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp28,7 juta. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, Andreas kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (ROBERTS)

