Kecewa Putusan Banding PT Medan, Tim PH Andri Irvandi akan Ajukan Kasasi

Sebarkan:



Terdakwa AndrI Irvandi (kiri) ketika mengikuti persidangan secara darinh di Penhadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tim penasihat hukum Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas mengungkapkan kekecewaan atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menolak permohonan banding mereka namun menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Nada kekecewaan tersebut diungkapkan Udhin Wibowo dari Mathilda SH Law Office ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Senin petang (22/2/2021).


Meski belum menerima salinan putusan, imbuhnya, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. 


"Namun yang pasti kalau memang banding kami ditolak, selaku PH akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI). Pokoknya sampai titik terakhir," pungkas Udin SH.


Sementara data dihimpun dari penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Kamis (11/2/2021), majelis hakim PT Medan menyatakan terdakwa Andri Irvandi telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.


Terdakwa Andri Irvandi divonis pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan  denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Selain itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.286.750.000, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar dalam  waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana UP dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti  hukumannya selama 3 (tiga) tahun penjara.


Sementara vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (11/11/2020) lalu terdakwa juga divonis 10 tahun penjara namun dendanya Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan pidana membayar UP, tidak berubah yakni sebesar Rp1.286.750.000 subsidair 3 tahun penjara.


Fakta Persidangan


Dilansir sebelumnya, Mathilda selaku ketua tim PH terdakwa Andri Irvandi seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan sangat menyebalkan sekaligus menghormati vonis terhadap kliennya. Kecewa dikarenakan sejumlah fakta persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni tersebut.


Di antaranya keterangan saksi atas nama Arif Effendi dalam persidangan jelas-jelas mengaku ada menerima fee dari PT SNP selaku pemilik  surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) sebesar 3 persen, namun statusnya tidak dijadikan JPU dari Kejati Sumut dimotori Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar sebagai tersangka.


"Koq malah klien kami yang sama sekali tidak ada menerima aliran dana diproses? Andri Irvandi hanya menerima  gaji dan spread (keuntungan kepada sales di sektor Secondary Market yang diberikan perusahaan / MNC Sekuritas-red) koq malah dijadikan tersangka dan malah divonis pidana 10 tahun penjara dan sejumlah hukuman lainnya," urainya.


Karena fakta di persidangan, Andri Irvandi sebagai sales dari MNC Sekuritas tidak pernah menerima aliran dana dalam penjualan MTN milik PT SNP kepada PT Bank Sumut.


Dalam pledoi juga fakta persidangan diabaikan majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni. "Pada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih ada kewajiban PT SNP untuk membayarkan kepada PT Bank Sumut dan juga diabaikan majelis hakim," tegasnya.


Dari uraian di atas, itu sebabnya tim PH terdakwa Andri Irvandi sejak awal berpendapat perkara ini prematur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 


Fakta persidangan adalah kerugian keuangan negara dalam perkara jual beli MTN antara PT SNP kepada PT Bank Sumut belum pasti. Karena mengacu putusan MK menyebutkan, perhitungan keuangan negara itu harus pasti, demikian Mathilda. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini