Mantan PPTK dan Rekanan Pembuatan Tanggul Sei Padang Dibui Bervariasi

Sebarkan:



Terdakwa Poniran yang mengikuti langsung persidangan akhirnya dibui 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Robs)


MEDAN | Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013 Poniran (61) dan rekanan Samsul, selaku Wadir I CV Saftri, Senin (22/2/2021) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan dipidana bui bervariasi.


Terdakwa Poniran divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan)  2 bulan. 


Sedangkan terdakwa terdakwa lainnya, mantan Wadir I CV Safitri, Syamsul yang dihadirkan secara daring (online), dihukum selama 1 tahun dan 10 bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Tebing Tinggi.


Dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan atas  UU No 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan bersalah karena keteledoran dalam melakukan pengawasan dalam pembayaran proyek pembangunan tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran senilai Rp1.3 Milyar.


Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa Poniran menandatangani kontrak untuk pembayaran termin I, II dan III yakni termin I Rp437.366.700, II (Rp947.627.850) dan termin III (Rp72.894.450) tanpa memperhatikan nilai yang akan disetorkan sehingga negara mengalami kerugian Rp123 juta lebih akibat kelebihan bayar dalam proyek tersebut.


Meski demikian kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena telah dibayarkan oleh mantan PPK Dinas PU Tebing Tinggi, M Yusuf (berkas penuntutan terpisah).


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Syamsul dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. (ROBS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini