Kejati Sumsel ‘Bidik’ Rumah Lantai 3 Milik DPO Tersangka Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba

Sebarkan:




Kasi Penkum Kejati Sumsel  Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



PALEMBANG | Tim penyidik Tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) diinformasikan tengah ‘membidik’ aset tersangka R, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa pada Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pria R merupakan salah seorang dari 3 tersangka yang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2019-2023.

Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Dr Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilisnya yang diterima redaksi, Rabu malam tadi (19/6/2024).

“Tim penyidik memanggil istri tersangka R dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mengumpulkan alat bukti terhadap satu unit rumah tersangka berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba,” kata Vanny.

Tersangka R diduga kuat telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar Rp7 miliar, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R. 

Selain itu, lanjutnya, tim juga melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). 

Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua lainnya atas nama HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba dan Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) berinisial MA.

Modus operandinya, tersangka HF selaku Kabid menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT ISN. Sedangkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini