Tim Tabur Kejati Sumsel Akhiri Masa Pelarian Terpidana Penipuan

Sebarkan:




Setelah diamankan tim Tabur, terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni dibawa ke Kantor Kejati Sumsel. (MOL/Ist)



PALEMBANG | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (20/3/2024) berhasil mengakhiri masa pelarian Yeni Verawati Binti Zakarni, terpidana perkara penipuan.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari saat dihubungi awak media, Jumat (22/3/2024).

“Tim Tabur dipimpin langsung oleh pak Adi Muliawan dibantu bidang Intelijen Kejari Pali dan Satuan Reskrim Polres Pali,” kata Juru Bicara Kejati Sumsel berparas jekita itu. 

Yeni Verawati Binti Zakarn merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Barat (Sumbar) karena tidak kunjung memenuhi panggilan JPU untuk dieksekusi, menyusul perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana diamankan dari kediamannya di Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali,” sambungnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018, Yeni Verawati Binti Zakarni diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh karena, terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Sebelumnya tim Tabur mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan di rumahnya bertepatan di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi. Pengamanan berjalan aman dan tanpa hambatan.

Yeni Verawati Binti Zakarni kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses selanjutnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini