Pengusutan Pekaranya Tertunda Karena Ikut Caleg, Kejati Sumsel Akhirnya Tahan Ketua KONI

Sebarkan:


Dokumen foto Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny didampingi Kasi Penkum Vanny saat memberikan keterangan pers terkait penahaban tersangka HZ, Ketua KONI. (MOL/Ist)






PALEMBANG | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (16/4/2024) melakukan melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainuddin (HZ), Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, menjelang petang tadi.

Penahanan terhadap orang pertama di KONI Provinsi Sumsel periode 2020-2024, setelah tim JPU menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari tim penyidik, juga Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Vanny dalam pers rilisnya menambahkan, proses pengusutan tersangka HZ sempat tertunda karena yang bersangkutan ikut dalam bursa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel 2024-2029 baru lalu, sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada DPRD Sumsel, maka penanganan perkaranya smentara dipending untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah pak Kajati untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603 /L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuh Juru Bicara Kejati berparas ayu itu.

HZ dijerat dengan sangkaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus operandinya diduga kuat sehubungan dengan adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Klas I-A Palembang “ pungkas Vanny.

Ketiga

Informasi lainnya dihimpun, HZ .merupakan orang ketiga yang dimintai pertanggung jawaban hukum sehubungan dengan penggunaan pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Mengutip Kompas, akibat perbuatan tersangka HZ dan kawan-kawan (dkk) keuangan negara dirugikan mencapai Rp3,482 miliar. Bahkan berekses pada atlet dan pelatih, belum menerima gaji total selama 12 bulan.

Sedangkan dua lainnya yakni Mantan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumsel Suparman Romans dan eks Ketua Harian KONI Ahmat Tahir sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini