Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. (MOL/Ist)
PALEMBANG | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan AT, pegawai salah satu bank plat merah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi Metro Online.Co lewat pesan teks Minggu (17/12/2023).
"Sebagaimana arahan pak Jaksa Agung RI (akrab disapa: pak JA) dengan pak Menteri Erick Thohir program bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tim pidsus Kejati Sumsel, Jumat (15/12/2023) baru menetapkan seorang tersangka atas nama AT," katanya.
Setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana, Kajati Sumsel mengeluarkan Surat Perintah agar pengusutan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).
Penetapan AT sebagai tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah (Sprint) Kajati Sumsel dengan Nomor : TAP-19 / L.6 / Fd.1 / 12 / 2023 tanggal 15 Desember 2023. Uang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di bank plat merah tersebut.
"Tim Pidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Modusnya, tersangka mengatasnamakan nasabah kemudian membuka rekening nasabah selanjutnya membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah.
Dengan kedua instrumen tersebut yakni ATM dan mobile banking nasabah, tersangka bisa menarik uang tabungan nasabah selama setahun. Mulai tahun 2022 hingga 2023. Dia (tersangka) membuat pin (nomor sandi) lagi," urainya
Juru Bicara Kejati Sumsel tersebut terkesan rada 'irit' informasi lebih mendalam. Berapa jumlah nasabah yang menjadi korban dan apakah tersangka AT dimaksud pria atau wanita.
"Ini kan sedang mapping. Informasi lebih lanjut nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media," imbuh Vanny Yulia.
Dalam kasus dimaksud, lanjutnya, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp6.483.127.524 dan AT dijerat dengan sangkaan pidana berlapis.
Yakni kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)

