Selain ‘Bersih-bersih’ di BUMN, Jaksa Agung dan Menteri ATR/BPN Bahas Penegakan Hukum ‘Mafia’ Tanah

Sebarkan:


Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono jalin kerjasama penegakan hukum kasus 'mafia' tanah. (MOL/Ist)



JAKARTA | Selain ‘bersih- bersih’ di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Menteri Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (5/3/2024) menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono.

Pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka koordinasi dan kerjasama penegakan hukum di bidang Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN RI telah melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025. Antara lain, meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria / pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang.

Pengamanan pembangunan strategis, Pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya,
percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan RI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kerjasama lainnya yang disepakati.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan 'mafia' tanah,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Datun dan Pidana Militer (Pidmil). Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan ‘Mafia’ Tanah.

Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian / Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.

Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan ‘Mafia’ Tanah, hingga Maret 2024, Satgas telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu). 

Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 di antaranya telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Polri, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data pendukung.  

Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, para JAM, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI. 

Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilis yang diterima redaksi, menjelang siang tadi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini