Soal Napi 'Nekat' Kendalikan Narkotika dari Lapas Medan, Ini Kata Kalapas Erwedi Supriyatno

Sebarkan:



Kalapas Kelas I Medan Erwedi Supriyatno (atas). (MOL/Ist)



MEDAN | Secara defacto maupun dejure, kasus oknum narapidana (napi) terbilang 'nekat' mengendalikan peredaran gelap narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, masih saja menghiasi pemberitaan di media massa.


Pantauan Metro.online Sumut, kasus atas nama Khalif Raja bin Sudasri (23) yang kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, Selasa (21/9/2021) di Cakra 9 PN Medan, bukanlah kasus pertama atau kedua kalinya.


Potret buram tersebut tentunya salah satu 'Pekerjaan Rumah' alias 'PR' sekaligus tantangan tersendiri bagi  Erwedi Supriyatno selaku Kalapas Kelas I Medan.


Ramah dan lugas, kesan pertama yang timbul di benak penulis. "Belum baca Saya (pesan teks WhatsApp/WA yang baru dikirimkan). Baru siap memimpin apel Saya. Silakan-silakan," timpalnya.


Mantan (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) itu beberapa waktu lalu memang berencana akan memindahkan warga binaan Khalif Raja bin Sudasri.


Namun demikian, apa kira-kira 'formula' dari Erwedi Supriyatno untuk mengeleminir terulangnya kasus warga binaan yang 'nekat' mengendalikan peredaran gelap dari Lapas Medan?


"(warga binaannya) Kita  akan tempatkan di bloksus (blok khusus) yang pengawasannya lebih mudah. Melakukan razia mendadak dan seterusnya. Yang jelas kita tetap berusaha mengeliminir terulangnya kasus serupa ," urainya.


Hanya saja, jajarannya masih terkendala dengan permasalahan klasik. Yakni warga binaan yang over kapasitas tidak sebanding dengan jumlah personil lapas.


"Kemampuan petugas memang sangat terbatas. Bisa dibayangkan, isinya 3.100 orang sedangkan  yang bertugas paling banyak 24 orang. Belum lagi misalnya ada petugas kita berhalangan hadir karena sakit," timpalnya.


Sesuai Standar dan Operasional Prosedur (SOP-nya), akunya, memang setiap tamu yang membesuk warga binaan tidak diperkenan membawa masuk alat komunikasi seperti telepon seluler.


Wartel Masa Pandemi


Sementara terkait dengan masa pandemi Covid-19, Kalapas Erwedi Supriyatno menegaskan bahwa pihaknya juga telah membuat solusi   dengan menyediakan ruangan khusus yakni warung telekomunikasi (wartel) untuk mereka (warga binaan) bisa video call (VC) kepada keluarganya. 


"Di masa pandemi Covid-19 ini tidak terima kunjungan (besukan). Solusi wartel khusus tetap kita awasi agar tidak disalahgunakan. Tapi memang jumlahnya kan terbatas. Kurang lebih 8 unit. Mereka secara bergiliran bisa VC dengan keluarga mereka pagi sampai siang setiap hari kerja," pungkasnya.


Kendalikan Narkotika


Sementara data yang dihimpun terkait kasus napi mengendalikan narkotika dari Lapas Medan yakni atas nama terdakwa Nanang Zulkarnain alias Tembong, Selasa (18/5/2021) divonis selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan penjara.


Terdakwa Tjiang Nam alias Anam, Selasa (2/4/2019) lalu juga pada persidangan di PN Medan divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini