Didakwa Jadi Kurir 1 Kg Sabu dan 388 Butir Ekstasi, Warga Medan Tembung Dijerat Pidana Maksimal

Sebarkan:



Terdakwa Erferi alias Feri menjalani sidang perdana secara video call (VC) di PN Medan.


MEDAN | Erferi alias Feri (36), warga Jalan Ampera, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang dijerat dengan ancaman pidana maksimal alias mati, Rabu (22/9/2021) menjalani sidang perdana secara video call (VC) di Cakra 9 PN Medan.


Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

 

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) tersebut didakwa dengan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dengan barang bukti (BB) 1 Kg sabu dan 388 butir pil ekstasi (147,44 Gram).


JPU Evi Hariani dalam dakwaannya menguraikan, bermula anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika  

di sekitar Jalan Menteng II Gang Pendidikan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


Pengembangan


Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan pengembangan dan melihat seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.


Petugas langsung melakukan mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan beraksara China merek Guanyinwang.


Aparat kepolisian berpakaian preman itu bukan hanya menemukan serbuk putih seberat 1 Kg, tapi juga 4 bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisikan 388 butir pil ekstasi seberat 147,44 gram.


Saat diinterogasi, terdakwa Erferi alias Feri mengaku disuruh seseorang bernama Beri (dalam lidik) untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada calon pembeli yang nantinya akan diberitahukan lewat sambungan ponsel.


Terdakwa mengaku dijanjikan akan mendapatkan upah Rp4 juta bila berhasil menyerahkan narkotika tersebut.


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan yang beragendakan keterangan saksi dari kepolisian. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini