Kapolda Sumut cq Dir Reskrim Diprapidkan Warga Royal Sumatera, Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Keliru

Sebarkan:



Tim kuasa hukum pemohon prapid (kiri) saat membacakan materi gugatan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah sempat tertunda karena ketidakhadiran termohon, tim kuasa hukum Albert Kang, warga Komplek Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (24/9/2021) menyampaikan materi gugatan praperadilan (prapid) di Cakra 9 PN Medan.


Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates dalam gugatannya menilai bahwa penetapan tersangka oleh termohon yakni Kapolda Sumut cq Dir Reskrim Polda Sumut terhadap kliennya, keliru.


Sebab pemohon mengerjakan dan membangun taman dengan turap (campuran semen, pasir dan air) penahan longsor di atas tanah dekat rumah pemohon prapid tersebut adalah atas sepengetahuan dan izin dari pengembang, PT Victor Jaya Raya (VJR).


Yakni diwakili Mr Hwang Jang Suk selaku Project Manager pengembang sebagaimana Surat Persetujuan Perizinan tanggal 31 Mei 2018. Antara lain berisikan izin dan persyaratan dibebankan kepada pemohon jika ingin membangun turap penghambat longsor dan taman di atas tanah tersebut.


Namun setahu bagaimana 2 tahun kemudian, beberapa kali pemohon dikirim surat oleh pengembang  agar membongkar taman di atas tanah seluas ± 430 M2 dengan alasan pemohon juga dianggap akan menguasai / menjadikan tanah tersebut sebagai milik pribadi.


Padahal, katanya pemohon tidak punya niat seperti itu dan tidak pernah mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga. Sehingga atas penetapan tersangka tersebut pemohon merasa dirugikan secara moral dan psikis.


Apalagi pemohon adalah pengusaha yang bergerak di bidang advertising yang cukup dikenal di kota Medan.


"Dengan penetapan tersangka, diri pemohon merasa malu serta mengalami tekanan psikologis. Karena masyarakat menganggap Pemohon sebagai pelaku kejahatan. Padahal pemohon tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang ditersangkakan oleh termohon," katanya.


Tidak ada alasan hukum sama sekali untuk menetapkan pemohon sebagai penyerobot tanah. Karena penyerobot tanah tidak punya izin dan motifnya ingin menguasai tanah yang diserobotnya.


Usai mendengar pembacaan permohonan prapid tersebut, hakim tunggal Mery Donna Pasaribu melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda jawaban termohon prapid dengan kuasa hukumnya Briptu Debby Permatasari.


Beri Manfaat


Di luar arena sidang, dua warga Komplek Royal Sumatera Surbakti dan Charles menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh tetangganya, Albert Kang turut memberi manfaat bagi warga sekitar.


"Uang pribadi dia itu, dia merawat bukan hanya belakang rumahnya, sekitaran kolam sampai ke samping golf itu diperindah. Dia pasang lampu, dicat dan cukup indah," kata Surbakti. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini