Miris ! Balita Dipukuli Ayah Tiri Sampai Mati

Sebarkan:

Jenazah Balita Malang di Rumah Sakit 
DELISERDANG | Rido Purba (2,5) warga Lingkungan V Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang diduga menjadi korban penganiayaan ayah tirinya hingga meregang nyawa. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu 3/1/2024.

Informasi dihimpun, pelaku penganiayaan hingga korban tewas diketahui ayah tiri korban Samuel Den Simon Ziliwu (23) yang saat itu bersama korban dirumah mereka. Saat kejadian ibu korban Jelita Boru Sialagan (20) sedang bekerja dirumah makan. 

Ibu korban mendapat kabar dari pemilik rumah makan tempatnya bekerja kalau suaminya menelpon memberitahukan kalau anaknya sakit. Ibu korban yang cemas langsung pulang kerumahnya. Setibanya di rumah, ia melihat kondisi anaknya yang mengenaskan tak sadarkan diri dengan luka memar disekujur badannya.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk diperiksa, dalam pemeriksaan medis korban sudah tidak bernyawa lagi dan ditemukan sejumlah bekas kekerasan ditubuh korban diduga penyebab tewasnya korban.

Korban tewas dengan luka memar disekujur tubuhnya 
Melihat kondisi ini, Jelita Boru Sialagan sangat syock dan sangat terpukul melihat anaknya tewas dengan mengenaskan ditangan ayah tirinya.

Polisi yang mendengar kejadian ini langsung turun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi termasuk ibu korban. Dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan menyebutkan memang sebelumnya korban sudah sering dianiaya oleh tersangka.

Terkait peristiwa memilukan ini pihak Kepolisian belum memberikan tanggapan motif dari pelaku menghabisi nyawa korban yang masih balita berusia 2,5 tahun. Polisi juga belum memberikan tanggapan apakah pelaku sudah diamankan atau belum.

Terpisah, terkait kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang Junaidi Malik merasa sangat prihatin dan  berharap Pelaku ditangkap serta diberi hukuman yang berat.

" Ini sangat sadis, bagaimana anak masih balita 2,5 tahun dianiaya oleh bapak tirinya sampai meninggal dunia, LPA minta pelaku dihukum seberat beratnya," pungkas Junaidi.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini