Usai Nyedot, Bersama 2 Pria Ratu Sabu ini Ditangkap Polres Pematangsiantar. Ketiganya Warga Dobana

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkotika Polres Pematangsiantar ringkus tiga diduga sindikat narkotika dari sebuah rumah di Komplek Perumahan DL. Sitorus Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsianțar, Minggu (1/6/2025) sekira pukul 16:00 WIB

Pelaku, TN alias Tata alias Nabila alias Aurel, 24, kemudian, DS alias D, 22, serta AW, 30, ketiganya warga Dusun Kahean I, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga komplek perumahan DL Sitorus yang sangat resah atas dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut

Menyahuti keresahan warga Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi menyelidik dan menelusuri komplek secara senyap yang kemudian berhasil menemukan rumah target

Setelah berkoordinasi dengan perangkat Kelurahan setempat, Tim Opsnal mengepung dan menggerebek rumah

"Petugas kita mendapati satu wanita dan dua pria sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang Handphone," Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede, Selasa malam

Tim Opsnal memerintah ketiga pelaku untuk tetap duduk di posisi masing masing kemudian menggeledah seisi rumah

Dari kamar di bawah tempat tidur ditemukan satu (1) plastik klip berisi tiga (3) plastik klip kosong, satu (1) sendok terbuat dari potongan pipet, satu (1) paket sabu berat brutto 12,43 gram kemudian satu (1)  plastik klip berisi delapan (8) butir pil ekstasi berat brutto 2,85 gram. 

Turut diamankan dua (2) unit handphone merk iPhone, satu (1) unit handphone merk Samsung dan satu (1) unit handphone merk VIVO

Diinterogasi ketiga pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi (nyedot) sabu sabu. Di handphone masing masing ditemukan bukti transaksi narkoba

Para pelaku berikut seluruh barang bukti yang diamankan diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

"Ketiga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini