Sempat Diprotes Suami, Cabjari Deliserdang di Pancurbatu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Sebarkan:
Dokumen foto terpidana Yanty.
 (MOL/CabjariPncrbatu)




MEDAN | Sempat diwarnai protes dari suami, tim jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, Selasa (3/6/2025) berhasil mengeksekusi Yanty, terpidana perkara penganiayaan. 

“Yang bersangkutan datang ke Kantor Cabjari Deliserdang di Pancurbatu untuk menjalani hukuman penjara selama enam bulan berdasarkan putusan kasasi MA yang telah inkrah,” kata Kacabjari Yus Iman Mawardin Harefa, Rabu (4/6/2025).

Proses eksekusi sempat diwarnai protes dari suami terpidana seolah pihaknya tidak adil dan dapat bayaran untuk mengeksekusi terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Yus Iman menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. 

Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melayangkan lima kali panggilan secara patut agar terpidana hadir ke Kantor Cabjari Deliserdang di Pancurbatu untuk menjalani eksekusi, namun tidak diindahkan.

JPU Tantra Perdana Sani sempat melakukan upaya jemput paksa, Rabu lalu (28/5/2025. Namun saat itu pihak keluarga meminta penundaan dengan alasan terpidana sedang sakit.

Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan bahwa terpidana Yanty akan menyerahkan diri pada Selasa (3/6/2025). Namun saat tiba di kantor kejaksaan untuk memenuhi janjinya, justru terjadi keributan dan tudingan miring kepada institusi kejaksaan.

“Kami menjalankan tugas sesuai amanat Undang Undang. Jaksa merupakan eksekutor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus yang menjerat terpidana Yanty bermula dari laporan penganiayaan terhadap korban bernama Lili Kamso. Dalam proses persidangan, terpidana Yanty dituntut pidana penjara satu tahun, karena dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Pada 25 Juli 2024, PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terpidana Yanty. Namun, dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukumannya menjadi enam bulan. 

Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menguatkan putusan PT Medan. Terpidana kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan.

Menyesatkan

Di bagian lain Yus Iman Mawardin Harefa menepis tudingan miring yang beredar di media sosial (medsos) seakan terpidana Yanty korban kriminalisasi. 

Narasi tersebut, sambungnya, bersifat opini dan menyesatkan. Sebab proses hukum terhadap terhadap Yanty telah berjalan sesuai aturan.

“Permohonan dari pihak terpidana dan penasihat hukumnya untuk penangguhan dengan alasan kemanusiaan tidak dapat dikabulkan karena proses hukum sudah tuntas dan putusan sudah inkrah. Ini bukan lagi tahapan persidangan, tapi pelaksanaan hukuman,” tegasnya. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini