TAPUT | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tapanuli Utara, melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Taput, melaporkan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ketika melapor, rombongan dipimpin langsung Ketua BBHAR, Apri Sitompul SH, didampingi dari pengurus DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, Darman Purba dan Jeremia Lumbantobing.
"Terkait hal ini, kita sebagai kader PDI Perjuangan dan BBHAR Tapanuli Utara, melaporkan oknum Menteri (Budi Arie Setiadi) ke Polres Taput oknum Menteri. Terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik partai karena menuding PDI Perjuangan terkait dengan judi online tanpa disertai bukti-bukti konkret," kata Apri Sitompul, Rabu (4/6/2025) di Kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan.
Dikatakan Apri, pihaknya membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara sebagai upaya untuk menjaga marwah partai. Menurut Apri tindakan yang mencoreng kewibawaan PDI Perjuangan harus dihadapi dengan mengambil tindakan hukum. Akan tetapi, pihaknya mengajak semua kader PDI Perjuangan untuk tidak emosional, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis.
"Tetap jaga kondusifitas. Kita akan mendorong agar pihak keamanan dapat menindaklanjuti laporan kita," ucap Apri.
"Kita laporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dengan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech) tentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diduga dilakukan oleh Budi Arie Setiadi yang menjabat Menteri Koperasi Republik Indonesia," tegas Apri.
Lanjut Dia, pada bulan Mei 2025 lalu, masyarakat Indonesia, khususnya keluarga besar serta kader PDI Perjuangan se-Indonesia telah dikejutkan dengan pernyataan dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dan ujaran kebencian yang dilakukan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi yang sudah tersebar di berbagai media sosial.
"Sehubungan dengan hal tersebut, selaku institusi penegak hukum, kami meminta agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana terjadi dan menindak yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik. Yang bersangkutan telah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu terhadap PDI Perjuangan," tandasnya. (Alfredo Sihombing)