LANGKAT | Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu Kepala Desa Karang Rejo menganggarkan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk pembelian alat berat jenis tracktor jondere.
Namun pada tahun 2024, alat berat tracktor jondere tersebut diduga dijual oleh kepala desa seharga 85 juta rupiah dengan bukti kwitansi serta surat keterangan jual beli, hal ini dikatakan salah seorang sumber metro online pada Selasa (3/6/2025) di Stabat.
Lebih lanjut dikatakan sumber, tracktor jondere itu kan sudah merupakan asset desa, maka jika dilakukan penjualan asset desa haruslah melalui rapat dan memakai berita acara.
Namun terlihat jelas kalau kepala desa karang rejo dengan sepihak telah menjual tracktor jondere kepada Pihak kedua yakni sebagai pembeli.
Dalam kwitansi tersebut tertera sejumlah uang sebesar 55 juta rupiah sebagai tanda panjar pembelian tracktor jondere, selain itu tertera juga dalam surat perjanjian jual beli dibubuhi tanda tangan serta bermaterai.
Sumber meminta agar kepala desa karang Rejo secepat nya diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penjualan sepihak tracktor jondere tersebut, sebut sumber.
Terpisah, Kepala desa karang Rejo, Herianto dikonfirmasi melalui sambungan selular, dia membantah jika dirinya yang menjual tracktor jondere tersebut, sementara nama yang tertera di kelwitansi serta disurat perjanjian jual beli jelas terlihat nama penjual yakni pihak pertama adalah Herianto.
Selain itu, dia (kades) membenarkan pada tahun 2020 sejak dirinya terpilih menjadi kepala desa karang Rejo, membeli tracktor jondere dengan Haraga 140 juta rupiah yang bersumber dari dana BumDes.
" Bukan saya ya g menjual itu, dan nama kadesa karang Rejo bukan Herianto, ucap kades karang Rejo"
Yang menjual tracktor jondere itu adalah ketua BumDes kepada pembeli, dan uang hasil penjualan tracktor jondere tersebut sudah dialihkan menjadi usaha papan bunga, ucap kepala desa karang Rejo(m/lkt1)