Tegas..! Polresta Deliserdang Akan Panggil Pengelola Cafe dan Hiburan Langgar Prokes

Sebarkan:


DELISERDANG |
Tekan penyebaran Virus Covid-19 dan jalankan instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan operasional kegiatan masyarakat , Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes) dan aturan yang sudah ditetapkan. 

Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Petugas gabungan TNI Kodim 0204 DS , Polresta Deliserdang dan Satpol-PP  terus melaksanakan operasi yustisi  himbauan ke tempat-tempat hiburan karoke, cafe dan restoran di Wilayah Hukum Polresta Deliserdang .

Tempat hiburan seperti karaoke sudah  diinstruksikan tutup hingga tanggal 31 Mei 2021 dan untuk cafe serta restoran diinstruksikan beroperasi hingga  pada pukul 21.00 wib ,namun dari pantauan tentap masih ada beberapa yang tetap bandel tidak mengindahkan aturan itu ,seperti di Ruko Emplasemen Kualanamu ,Cafe resto di Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam ,Di tanjung Morawa dan tempat lainnya .

Untuk itu , Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK  menegaskan terkait hal ini  dalam siaran persnya ,Kamis ,27/05/2021 menegaskan ,segera akan memanggil para pelaku usaha yang  telah mendapat tiga kali teguran tertulis, melanggar Prokes ataupun jam operasional yang sudah ditetapkan .

“Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang untuk memanggil para pelaku usaha yang melanggar Prokes setelah mendapat tiga kali teguran tertulis, dengan cara menyuratinya," tegas Kapolresta Deliserdang.

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam menekan penyebaran Virus Covid-19 di tekankan melalui operasi rutin ke semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang.Untuk itu Masyarakat diminta patuh dengan aturan yang berlaku agar keadaan bisa kembali pulih.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini