Waduh! Anggaran Efisiensi, 2 Wakil Ketua DPRD Taput Belanja Mobil Baru Rp 1,3 Miliar

Sebarkan:
Foto: Gedung DPRD Taput Jalan Sisingamangaraja Tarutung (metro-online.co/Alfredo Sihombing)

TAPUT | Ditengah anggaran efisiensi melanda negara Republik Indonesia, 2 Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara (Taput) memperoleh kendaraan dinas (Randis) baru seharga total Rp 1,3 Miliar untuk 2 unit randis dibiayai APBD Taput tahun anggaran 2025.

Kedua kendaraan dinas baru tersebut diperuntukkan untuk Wakil Ketua DPRD Dedi Hendra Hutabarat (Partai Perindo) dan Wakil Ketua Reguel Simanjuntak (Partai Golkar).

Pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Taput itu tertuang dalam rekapitulasi rencana umum pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Pemkab Tapanuli Utara tahun anggaran 2025.

"Nama paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, pagu Rp 1.300.000.000, metode pemilihan penyedia E-purchasing, sumber dana APBD, kode RUP 57020463 waktu pemilihan Februari 2025," demikian informasi tertulis pada SIRUP LKPP Pemkab Taput, dilihat, Senin (2/6/2025) lalu.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Taput (Sekwan) Tohom Silaban, mengatakan belanja pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD sudah realisasi.

"Sudah realisasi (belanja kendaraan dinas) sekitar 2 minggu lalu. Total anggaran Rp 1,3 Miliar untuk pembelian 2 unit mobil jenis Fortuner tipe G. Peruntukannya masing-masing untuk Wakil Ketua Reguel Simanjuntak dan Wakil Ketua Dedi Hendra Hutabarat," kata Tohom kepada wartawan.

Menurut Tohom, pengadaan kendaraan untuk 2 Wakil Ketua DPRD dinas dimaksud sudah diajukan untuk ditampung pada APBD tahun 2024. Berhubung adanya rasionalisasi angaran di tahun 2024 maka direalisasikan di tahun 2025.

Bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Jika mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemkab Taput sepertinya tidak sepenuhnya menaati Inpres dimaksud, terutama jika dikaitkan dengan bunyi diktum ke empat.

Dimana pada diktum ke empat poin nomor 4 disebutkan: Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Serta pada poin nomor 5: Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Tohom Silaban mengatakan pengadaan kendaraan dinas baru untuk 2 Wakil Ketua DPRD Taput bukan termasuk yang diefisiensi. Dan, merupakan salah satu hak keuangan pimpinan DPRD karena tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

"Terkait pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD merupakan belanja modal dan tidak termasuk pada efisiensi sebagaimana menurut Inpres nomor 1 tahun 2025. Yang terkena efisiensi termasuk di dalamnya adalah perjalanan dinas. Makanya TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) tidak melakukan efisiensi terhadap pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD dimaksud," kata Tohom. (Alfredo Sihombing)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini