Kehilangan Sepeda Motor Berujung Maut, A Han Dihukum 14 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | David alias A Han, warga Jalan Selam III, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan lewat persidangan secara virtual, Rabu (13/9/2023) di Cakra 7 PN Medan dihukum 14 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, David alias A Han diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu. Yakni penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban, Woi Tjat Foei Als A Hui.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," urai Nelson Panjaitan.


Baik JPU maupun terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Vonis yang dijatuhkan terhadap David alias A Han lebih ringan 1 tahun. Pada persidangan beberapa pekan lalu, AP Frianto Naibaho menuntut terdakwa agar dipidana 15 tahun penjara. 


Sepeda Motor


AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menguraikan,  Minggu dini hari (26/3/2023) sekira 02.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi korban Woi Tjat Foei Als A Hui di warung ayam penyet di Jalan AR Hakim, Kota Medan.


Keduanya terlibat cekcok. Terdakwa bertanya tentang sepeda motor yang dipakai korban kemudian hilang dan mendesaknya untuk menjelaskan permasalahannya kepada pemilik sepeda motor.


Terdakwa pun emosi dan memukul dada korban karena tidak mau bertemu dengan pemilik sepeda motor. Woi Tjat Foei Als A Hui berusaha melarikan diri hingga bajunya koyak di genggaman terdakwa. Korban terus dikejar hingga ke Jalan Selam I, Gang Pertama, Kota Medan dan terjadi duel.


Secara berulang kali korban terkena pukulan dan terjatuh ke parit. Klimaksnya, terdakwa mengambil kayu broti dan diayunkan ke arah kepala dan tubuh korban.


Korban pun terjatuh masuk kedalam parit dengan posisi telungkup. Selanjutnya terdakwa meraba kantong celana milik saksi korban sebelah kiri dan mengambil uang milik saksi korban sebesar Rp220.000 kemudian meninggalkan korban. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini